ACC Sesalkan Rekomendasi Komisi A

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menyesalkan rekomendasi final Komisi A DPRD Makassar yang dinilainya lembek alias tidak tegas dalam menyikapi pelanggaran Hanggar Talasalapang.
“Seharusnya sebagai pemilik kewenangan mengawasi pelaksanaan perda maupun perwali, Komisi A harusnya tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan, apalagi melihat kelakuan mereka yang ternyata sejak 2019 beraktivitas diam-diam tanpa mengantongi sejumlah izin utama pendukung usahanya. Ini jelas sangat merugikan kepentingan PAD kita,” ucap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun, menyikapi rekomendasi final Komisi A DPRD Makassar terhadap pelanggaran Hanggar Talasalapang yang diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu (6/7/2022).
Dalam RDP final Komisi A DPRD Makassar kemarin, cukup jelas dipaparkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar bahwa hingga saat ini Hanggar Talasalapang belum merampungkan pengurusan beberapa izin utama pendukung usahanya diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Seharusnya bangunannya dibongkar karena ilegal alias tak berIMB. Bangunan sudah lama jadi dan dimanfaatkan lalu setelah didapati langsung diberi ruang mengurus izin. Enak sekali jadi pelaku usaha kalau begini, melanggar saja nanti urus izin kalau sudah disoroti di kemudian hari,” terang Kadir.
Ia mendesak Wali Kota Makassar untuk segera mengintruksikan Inspektorat Makassar mengaudit sekaligus mengawasi proses pengurusan izin utama pendukung usaha oleh Hanggar Talasalapang yang menurutnya bisa saja dilakukan secara simsalabim alias tidak berlaku profesional.
“Penting itu, jangan sampai pemberian izin tak sesuai dengan fakta lapangan. Misalnya saja ada izin lingkungan tapi di lapangan faktanya tak ada instalasi pengelolaan limbahnya. Kalau begitu yah sama saja hanya kejar target administrasi tapi nyatanya tetap melanggar aturan,” jelas Kadir.
“Belum lagi persoalan andalalin, ini prosesnya tidak sederhana. Butuh kajian mendalam mengingat lokasi setempat itu selain ruas jalannya sempit juga masuk dalam kategori padat lalu-lintas karena selain kawasan pemukiman padat penduduk, juga masuk dalam kawasan pendidikan. Ada kampus dan sekolah madrasah di sana. Kita tak ingin andalalin sebatas formalitas dalam dokumen saja, tapi faktanya, setelah izin itu ada, maka tak boleh lagi menjadi pemicu kemacetan lalu-lintas. Jika itu terjadi sama saja dapat merugikan perekonomian daerah,” ungkap Kadir.
Ia mengungkapkan, pihaknya bukan tidak mendukung adanya pendirian usaha di Kota Makassar. Namun, pelaku usaha seharusnya tidak melanggar aturan yang ada. Karena keberadaan aturan dalam hal ini Perda Makassar merupakan sumber PAD.
“Sehingga ketika dilanggar sama saja merugikan keuangan dan perekonomian daerah. Seperti temuan lain dari aktivitas Hanggar ini, selain tak memiliki IMB, juga tak mendaftarkan KBLI (Klasifikasi Baku Usaha) sesuai jenis kegiatan usahanya. Ini kan dapat diduga mereka menghindari besaran pungutan pajak dari aktivitas yang sebenarnya. Kita harap Bapenda Makassar tinjau ulang ini terhitung aktivitasnya kabarnya dimulai sejak tahun 2019,” terang Kadir.