26 C
Makassar
Saturday, April 12, 2025
HomeDaerahCegah Penyebaran Covid-19, Walikota Palopo Edarkan Imbauan Larangan Open House

Cegah Penyebaran Covid-19, Walikota Palopo Edarkan Imbauan Larangan Open House

- Advertisement -

PALOPO, SULSELEKSPRES.COM– Wali Kota Palopo HM Judas Amir melalui surat edaran mengingatkan masyarakat kota Palopo terkait bahaya Covid-19.

Imbauan tersebut dibacakan oleh panitia di masing-masing tempat pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri 1442 H yang digelar pada Kamis (13/5/2021).

Dalam imbauan tersebut, Wali Kota Palopo meminta warga agar tidak melakukan open house untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Sebelumnya, Wali Kota Palopo Judas Amir mengeluarkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama dan Pelarangan Open House/Halal Bi Halal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Rabu (5/5/2021).

Surat Edaran No 060/294/ORG/V/2021 itu menjelaskan dua poin penting.

1. Setiap kegiatan buka puasa bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan dan dilaksanakan dengan Prokes.

2. Pejabat/Pegawai Aparatur Sipil Lingkup Pemkot Palopo dilarang lakukan open house/halal BI Halal dalam rangka perayaan hari Raya Idul Fitri.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah (pemda) diharapkan bisa mematuhi larangan menggelar open house saat Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditujukan bagi ASN dan pejabat.

Larangan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadhan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Pada Tahun 2021.

“Bagi para kepala daerah gubernur, wali kota dan bupati diminta menindaklanjuti dengan melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama jika terdapat partisipasi yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang,” ujar Wiku dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi KPC-PEN, Jumat (7/5/2021).

“Para kepala daerah juga harus menginstruksikan ASN di daerah untuk tidak melaksanakan halal bihalal/open house hari raya Idul Fitri,” lanjutnya.

Lebih lanjut Wiku menuturkan bahwa dalam pelaksanaan ibadah pada bulan Ramadhan dan Shalat Id merujuk pada SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img