MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus penyekapan dan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur yang dialami MA (14) pada Kamis tanggal (10/01/2019) lalu, akhirnya berhasil diungkap pihak Polrestabes Makassar.
Sedikitnya tiga terduga pelaku; RA (20), SA (30) dan AM (18) ditangkap Jatanras Polrestabes Makassar atas kasus tersebut.
BACA: Tiga Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Diringkus
“Penangkapan ini karena ada semacam kegiatan amoral yang dilakukan tiga pelaku tersebut,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes (pol) Wahyu Dwi Ariwibowo di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/1/2019).
Kata Wahyu, mulanya RA yang mengenal korban melalui Facebook, mengajak MA untuk bersafari di Pantai Losari, Makassar. Namun setelah dari sana, RA justru membawa korban ke rumahnya di jalan Sultan Alauddin, Makassar.
BACA: Residivis Pemerkosaan Dihadiahi Timah Panas
“Saat itu lah, RA mengajak korban bermalam, untuk dilakukan hubungan badan, antara si RA dan korban,” ujar Wahyu.
Tak sampai disitu saja, penderitaan MA pun berlanjut. SA dan AM datang ke rumah RA. Tanpa rasa ibah, keduanya lantas memperkosa MA saat itu. Digilir dan selanjutnya disekap.
Menurut Wahyu, korban sebelumnya diancam oleh RA dengan sebilah pisau dan mengikat kedua tangan dan kakinya serta menutup mulut.
BACA: Perdik Minta Polisi Tangkap Semua Pelaku Pemerkosaan dan Penjualan Manusia
“Korban diduga disekap, diikat, dan dipaksa melakukan hubungan suami istri,” ulas Wahyu.
Sementara itu, perbuatan tersembunyi yang disebut Wahyu sebagai “perbuatan yang sungguh-sungguh tidak harusnya terjadi” tersebut pun terkuak. Penangkapan berawal dari RA, di RS Wisata UIT, jalan Abdul Kadir, Makassar.
RA saat penangkapan, dihadiahi timah panas saat hendak kabur dari sekapan petugas ketika diarahkan untuk menunjukkan barang bukti.
Saat ini, korban telah berada dibawah perlindungan Unit TP2A kota Makassar dan Unit PPA Polrestabes Makassar.
Sementara mengenai dugaan perencanaan, pihak Wahyu masih mendalaminya.
“Ini saling kenal saja, jadi kalau terkait merencanakan kami masih dalami proses penyidikan. Jadi kami dalami dulu,” kata dia.
Atas perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pisau, pakaian, tali, dan lainnya telah diamankan di Mapolrestabes Makassar guna menjalani proses lebih lanjut.