“Dia (mereka) datang sendiri, dia kali bantu orang tuanya,”ungkap Rahim saat ditemui di kantornya.
Rahim juga mengaku, pihaknya, Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) TPA tidak memiliki wewenang untuk melarang anak-anak tersebut, walau acap kali diri dan anggotanya sempat melarang.
“Diluar dari aktivitas kami seperti truck pengangkut sampah dan eksakavator itu bukan dari kami, tapi kami selalu cegah mereka untuk masuk,” Imbuhnya.
Apalagi menurut Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Muchtar Tahir, persoalan tersebut khusus menjadi domain pemerdayaan perempuan, terlebih Makassar mempunyai program “Kota Layak Anak”.
“Terkait dengan anak anak dibawah umur yang ada di TPA, (itu) tidak masuk dalam wilayah garapan kami, tapi khusus menjadi domain pemerdayaan perempuan,”terang Muchtar saat dihubungi.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi soal anak-anak yang bekerja di TPA Antang, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Tenri A Palallo, tidak menjawab beberapa pesan yang telah dikirim Sulselekspres.com.
Penulis : Agus Mawan



