23.4 C
Makassar
Monday, August 3, 2026
HomeHeadlineCerita Pengais Nafkah Di TPA Antang

Cerita Pengais Nafkah Di TPA Antang

- Advertisement -

Hal dinyatakan Rezky tertuang di dalam Pasal 74 butir (1) UUK, berbunyi “Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.” Dan di huruf d, butir (2) berbunyi “Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.”.

Selain itu, Rezky menambahkan bahwa di kawasan itu, syarat yang termaktub dalam pasal 74 di UU nomor 13 Tahun 2003, jelas tidak terpenuhi.

“Di tpa syarat-syarat itu jelas tidak dipenuhi, Harus ada hubungan kerja yg jelas juga. Misalnya perusahaan yg bergerak di bidang seni, dimana anak bekerja sebagai artis cilik, itu bisa, sepanjang sesuai dengan bakat atau minatnya ,”tambahnya.

Menurutnya, terlebih hak anak-anak yang mengais di kawasan tersebut tentunya juga akan hilang, lantaran waktunya dihabiskan untuk membantu perekonomian keluarga.

“Hak untuk bermain, hak untuk mengenyam pendidikan. Anak-anak itu umumnya memang dari keluarga pemulung, yang secara ekonomi tidak mampu, Sehingga anak biasanya dibebankan untuk membantu perekonomian keluarga dengan memulung, otomatis dia tidak punya waktu sekolah, dan tidak ada biaya juga karena faktor ekonomi tadi,” Tuturnya.

Selanjutnya…

spot_img

Headline

spot_img
spot_img