SULSELEKSPRES.COM – Mantan jurnalis sekaligus pendiri rumah produksi Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono, dijemput oleh Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.45 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Gede, pada Kamis (26/9) malam.
Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLHBI), Asfinawati.
Dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Dandhy dikabarkan ditangkap karena berbagai posting-an di akun Twitter miliknya terkait Papua.
BACA; Aksi Gabungan Organisasi Kemahasiwaan PMII Dan DEMA IAIN Bone Adem
Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” mengutip bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.
Dandhy dijemput oleh polisi Dalam keterangan itu, Dandhy disebut baru tiba di kediamannya. Hanya berselang 15 menit kemudian, rumah Dandhy diketuk dan ia langsung membukakan pintu.
Pada pukul 23.05 WIB, empat orang polisi membawa Dhandy dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner. Penangkapan Dandhy disebut juga disaksikan oleh dua orang satpam RT tempat tinggal Dandhy.