25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeNasionalMendagri Minta UU Pemilu Direvisi

Mendagri Minta UU Pemilu Direvisi

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar melakukan revisi terhadap Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Intinya perlu ada perubahan Undang-undang politik pemilu dan Pilkada secara komprehensif. Perlu masuk pada skala prioritas prolegnas tahun 2020 oleh anggota DPR yang baru,” kata Tjahjo di dilansir dari laman CNN Indonesia, pada Jumat (27/9).

Tjahjo bahkan meminta agar revisi Undang-undang Pemilu ini masuk dalam Program Legislasi Nasional untuk DPR Periode 2019-2024. Dia menyebutkan, bahwa DIM untuk revisi Undang-undang Pemilu ini bahkan telah disiapkan oleh pihaknya dan beberapa stakeholder terkait.

BACA: Tahan SK Caleg Terpilih Gerindra, Kemendagri Digugat

“Sudah siap, versi Kemendagri, versi KPU, versi Bawaslu, DKPP, parpol, kelompok-kelompok independen, kelompok demokrasi, LIPI, KPK juga sudah siap,” katanya.

Dia pun menyarankan agar jika nantinya memang revisi undang-undang ini dilakukan, maka pembahasannya harus dilakukan paling tekat awal tahun depan. Jangan sampai pembahasan dilakukan ketika mendekati masa Pemilu.

“Rekomendasi buat DPR dan komisi-komisi, supaya masuk dalam pembahasan awal jangan di tengah-tengah kasian KPU-nya nanti KPU menunggu-nunggu MK memutuskan. Di awal lebih baik,” kata dia.

BACA: Merasa Direndahkan, Honorer Ini Geram Terhadap Oknum Pegawai BKD Makassar

Hal-hal yang perlu direvisi ini misal soal masa kampanye yang berlarut-larut hingga delapan bulan. Padahal menurut dia kampanye cukup dilakukan hanya dalam waktu satu bulan saja.
“Salah satunya, penetapan jadwal kampanye yang sampai delapan bulan. Itu kan penjabaran dari pada undang-undang. Padahal semua anggota dewan semua partai politik, sebulan cukup kok kenapa kok harus delapan bulan,” kata dia.

Tjahjo juga membahas soal kemungkinan Pileg, Pilpres dan Pilkada pelaksanaannya dipisah seperti sediakala. Dengan kata lain Pemilu serentak bisa diubah dalam revisi Undang-undang Pemilu itu.

“Kemungkinan Pileg dan Pilpres dipisah. Kalau tidak ya mohon maaf Pilkadaa ini walaupun sukse keseluruhan tapi urusan Pileg nggak laku, menyorotnya ke pilpres,” kata dia.

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar melakukan revisi terhadap Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Intinya perlu ada perubahan Undang-undang politik pemilu dan Pilkada secara komprehensif. Perlu masuk pada skala prioritas prolegnas tahun 2020 oleh anggota DPR yang baru,” kata Tjahjo di dilansir dari laman CNN Indonesia, pada Jumat (27/9).

Tjahjo bahkan meminta agar revisi Undang-undang Pemilu ini masuk dalam Program Legislasi Nasional untuk DPR Periode 2019-2024. Dia menyebutkan, bahwa DIM untuk revisi Undang-undang Pemilu ini bahkan telah disiapkan oleh pihaknya dan beberapa stakeholder terkait.

BACA: Tahan SK Caleg Terpilih Gerindra, Kemendagri Digugat

“Sudah siap, versi Kemendagri, versi KPU, versi Bawaslu, DKPP, parpol, kelompok-kelompok independen, kelompok demokrasi, LIPI, KPK juga sudah siap,” katanya.

Dia pun menyarankan agar jika nantinya memang revisi undang-undang ini dilakukan, maka pembahasannya harus dilakukan paling tekat awal tahun depan. Jangan sampai pembahasan dilakukan ketika mendekati masa Pemilu.

“Rekomendasi buat DPR dan komisi-komisi, supaya masuk dalam pembahasan awal jangan di tengah-tengah kasian KPU-nya nanti KPU menunggu-nunggu MK memutuskan. Di awal lebih baik,” kata dia.

BACA: Merasa Direndahkan, Honorer Ini Geram Terhadap Oknum Pegawai BKD Makassar

Hal-hal yang perlu direvisi ini misal soal masa kampanye yang berlarut-larut hingga delapan bulan. Padahal menurut dia kampanye cukup dilakukan hanya dalam waktu satu bulan saja.
“Salah satunya, penetapan jadwal kampanye yang sampai delapan bulan. Itu kan penjabaran dari pada undang-undang. Padahal semua anggota dewan semua partai politik, sebulan cukup kok kenapa kok harus delapan bulan,” kata dia.

Tjahjo juga membahas soal kemungkinan Pileg, Pilpres dan Pilkada pelaksanaannya dipisah seperti sediakala. Dengan kata lain Pemilu serentak bisa diubah dalam revisi Undang-undang Pemilu itu.

“Kemungkinan Pileg dan Pilpres dipisah. Kalau tidak ya mohon maaf Pilkadaa ini walaupun sukse keseluruhan tapi urusan Pileg nggak laku, menyorotnya ke pilpres,” kata dia.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img