23 C
Makassar
Wednesday, October 23, 2024
HomeHeadlineDekopin NH Sah Secara Hukum, Kubu Sri Untari Panik dan Putus Asa

Dekopin NH Sah Secara Hukum, Kubu Sri Untari Panik dan Putus Asa

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam perkara Nomor 428/Pdt.G/2021/PN menolak gugatan Sri Untari Bisowarno yang mengaku sebagai Ketua Umum Dekopin terhadap Nurdin Halid. Hal ini diputuskan pada 1 Desember 2021 oleh Ketua Hakim Majelis yang dipimpin Akhmad Suhel,SH dkk.

Kuasa Hukum Nurdin Halid Dr.(Cand) Muslim Jaya Butarbutar, SH., MH, menyatakan putusan PN tersebut membuat kubu Sri Untari Bisowarno gusar, panik, dan putus asa. Bagaimana tidak, sebut Muslim, pada hari keluarnya putusan PN Jakarta Selatan, beredar dua informasi hoax, tidak benar, dan menyesatkan.

Pertama, soal kasasi Mahkamah Agung. Muslim Jaya Butarbutar membantah keras isu yang ditiupkan pihak yang tidak bertanggungjawab yang menyebut Mahkamah Agung telah memutus perkara Dekopin di tingkat kasasi. Ia mengatakan, isu tersebut mengandung hoax, tidak benar, dan sesat yang sengaja ditiupkan pada hari bersamaan dengan putusan PN Jakarta Selatan.

Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan, perkara itu baru diregister tanggal 1 November dan butuh waktu untuk memprosesnya. Jika sudah diputuskan pun, sampai saat ini PTUN Jakarta belum menerima putusannya dan tidak tercantum dalam website MA. Dikatakan, pihaknya selaku kuasa hukum Dekopin juga belum mendengar, apalagi menerima salinan putusan kasasi.

“Jadi, informasi hoax dan sesat itu adalah bentuk kegalauan dan keputusasaan karena gugatan Sri Untari Bisowarno kandas lagi di PN Jakarta Selatan. Sebab, secara hukum tertutup sudah jalan bagi Sri Untari Bisowarno,” kata Muslim.

Menurut Muslim lagi, apa pun upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Sri Untari Bisowarno sangat jelas dan terang masuk kategori secara hukum NEBIS IN IDEM karena telah diputus oleh PN Makassar yang menyatakan Munas Dekopin tahun 2019 di Makasar serta segala produknya sah secara hukun.

“Putusan PN Makassar juga menyatakan ketua umum Dekopin periode 2019- 2024 yang sah secara hukum adalah Nurdin Halid. Dan, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya hukum lagi,” tegas Muslim.

Kedua, isu bahwa Nurdin Halid memakai alamat palsu. Muslim Jaya bereaksi keras mendengar isu yang ditiupkan bahwa Nurdin Halid menggunakan alamat palsu dan dua KTP.

“Ini sungguh isu menyesatkan dan tuduhan serius. Kami akan melakukan upaya hukum terhadap pihak pihak yang menuduh dan menyebarkab fitnah karena sudah masuk kategori pencemaran nama baik,” kata Muslim Jaya.

Muslim Jaya menilai, pihak Sri Untari Bisowarno sepertinya sudah kehilangan akal sehat dengan menuduh tanpa bukti Nurdin Halid menggunakan dua KTP dan alamat palsu. “Pada kesempatan ini, kami mensomier secara terbuka pihak yang menuduh tanpa bukti untuk mempertanggungjawabkan statementnya. Jika tidak, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Untuk itu, sambung Muslim Jaya, selaku kuasa hukum tentunya sangat mengharapkan Jokowi selaku Presiden RI segera menerbitkan Kepres perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN hasil Munas tahun 2019 di Makasar dengan rujukan Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor:384/Pdt.G/2020/PN.MKS tanggal 27 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hal ini kami tegaskan demi kepastian hukum terhadap organisasi DEKOPIN agar berjalan dengan baik sesuai dengan cita-cita pemerintah ingin menjadikan koperasi dan UMKM sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Dan Dekopin secara tegas mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memperbaiki pertumbuhan ekonomi,” tegas Muslimin.

Adapun, Pakar Hukum Tatanegara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie meminta Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid segera menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah. Dengan komunikasi yang baik, mantan Ketua Mahkamah Kontitusi RI itu berharap Presiden Joko Widodo akan mendapat informasi yang benar sehingga bisa segera mengakhiri dualisme Dekopin yang sudah berlangsung dua tahun.

Berakhirnya dualisme akan meningkatkan kinerja Dekopin dalam mendukung Pemerintah memulihkan perekonomian nasional.“Putusan hakim PTUN ini kiranya menjadi momentum bagi pemerintahan Jokowi untuk segera mengakhiri masalah yang membelit Dekopin selama dua tahun ini,” ujar Jimly.

“Masih banyak persoalan yang harus dikerjakan Pemerintah bersama koperasi di masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini. Jadi, misi besar Dekopin sebagai wadah Gerakan Koperasi Indonesia jangan tergerus oleh kisruh yang tidak produktif ini,” mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Menko Ekonomi: Saya Saksi Fakta Munas Dekopin 2019!

Sekadar informasi dalam acara pembukaan Rapimnas Dekopin pada November 2021 lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kesaksiannya secara terbuka. Bahwa dirinya adalah saksi fakta pelaksanaan Munas Dekopin tanggal 12 Noveber 2021 di Hotel Clario, Makassar, Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui, Airlangga Hartarto diundang oleh Panitia Munas Dekopin 2019 Makassar mewakili Pemerintah yang bertanggungjawab menangani masalah perekonomian nasional, termasuk di dalamnya Koperasi dan UKM. Sebelum Airlangga Hartarto, pada acara Pembukaan Munas pada 11 November, Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki hadir memberikan sambutan sekaligus membuka Munas.

Menariknya, Airlangga Hartarto menyampaikan kesaksiannya dengan gaya ‘dialog’ retoris di hadapan pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jumly Ashidiqqie yang hadir dalam acara pembukaan Rapimnas tersebut.

“Prof. Jimly, saya hadir dalam Munas Dekopin tahun 2019 lalu di Makassar. Saya menyaksikan langsung peserta yang hadir dan proses Munas. Kalau dalam pengadilan, seperti Prof Jimly dulu di MK, kalau tanya siapa saksi fakta, saya katakan kepada Prof. Jimly bahwa saya adalah saksi fakta Munas Dekopin 2019 di Makassar,” ujar Airlangga Hartarto yang disambut tepuk tangan Prof Jimly dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta para peserta Rapimnas.

Atas dasar keyakinan itu akan keabsahan Munas Dekopin 2019 itulah, Airlangga Hartarto mengatakan di hadapan Prof. Jimly, mengapa dirinya hadir dalam Rapimnas untuk mengukuhkan kepengurusan Dekopin periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan Nurdin Halid.

“Jadi Prof Jimly, kepengurusan Dekopin yang saya kukuhkan malam ini sah. Dan, tadi sudah saya tanda tanganisurat pengukuhan itu,” tambah Airlangga Hartarto yang disambut Prof Jimly dengan senyum sambal bertepuk tangan tanda persetujuan.

Tidak berhenti di situ. Airlangga Hartarto kemudian melanjutkan kalimatnya.“Jadi, saya berharap, ke depan Dekopin itu hanya satu yang dipimpin Pak Nurdin Halid. Koperasi ‘satu’ itu penting karena hal itu mewakili kepetingan koperasi kepada stakeholders. Dan, koperasi itu penting agar Pemerintah bisa menangani Gerakan koperasi melalui Dekopin,” Airlangga menegaskan.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img