SULSELEKSPRES.COM – Manuver politik yang dilakukan Subur Sembiring akhir-akhir ini telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat.
Subur Sembiring dinilai kerap membuat kontroversi hingga merugikan Partai Demokrat. Namun, Partai Demokrat bukanlah Partai yang mudah menjatuhkan sanksi kepada kadernya.
Partai Demokrat masih bisa mentolerir, dan masih memberikan kesempatan kepada Subur Sembiring untuk menjadi Caleg DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil Sumut I pada Pileg 2019 lalu.
Tak lama setelah Pemilu 2019, baru saja Ketua Umum Bapak SBY kehilangan istri tercintanya, pada bulan Juni 2019, saudara Subur Sembiring malah menghujat Ketum SBY dan Sekjen Hinca Pandjaitan yang dianggap tidak lagi mampu memimpin Partai.
“Pernyataan yang disampaikan saat itu sangat melukai Partai Demokrat. Saat itu, partai masih bersabar dan bahkan memberikan ruang kepada Ybs untuk mengikuti jalannya Kongres V Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020,” ujar Teuku Riefky Harsya, Sekretaris Jenderal Demokrat lewat pernyataan tertulis yang diterima Sulselekspres.com, Senin (15/6/2020).
Selanjutnya, Subur Sembiring tidak masuk dalam susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025. Subur menjadi frustrasi dan melakukan manuver politik untuk mendiskreditkan Partai Demokrat.
“Subur tidak mengakui legalitas Kongres V Partai Demokrat 15 Maret 2020 dan mempertanyakan keabsahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2020 – 2025 di bawah kepemimpinan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY),” jelasnya.
Atas rekomendasi Keputusan Dewan Kehormatan maka pada Sabtu, 13 Juni 2020, Partai Demokrat secara resmi telah mengeluarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat Atas Nama Saudara Subur Sembiring.
Adapun isi Keputusannya adalah sebagai berikut :
1. Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai Anggota Partai Demokrat.
2. Mencabut Keanggotaan Partai Demokrat saudara Subur Sembiring dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
3. Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya Keanggotaan saudara Subur Sembiring, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi.
4. Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
5. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.