26 C
Makassar
Thursday, March 28, 2024
HomeNasionalDemokrat ke Moeldoko: Apakah Sudah Izin Presiden Jokowi?

Demokrat ke Moeldoko: Apakah Sudah Izin Presiden Jokowi?

Penulis(*)
- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Partai Demokrat kubu AHY mengaitkan gugatan Demokrat versi Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Presiden Jokowi.

Rachland Nashidik bertanya terhadap Moeldoko apakah gugatannya kali ini sudah ada ijin atau restu dari Presiden Jokowi?

Dia mengatakan, Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden saat menggelar Kongres Demokrat di Deli Serdang mengaku tanpa sepengetahuan Presiden Jokowi.

“Dulu, KSP @GeneralMoeldoko tidak memberitahu, apalagi minta restu Presiden @jokowi, menyelenggarakan KLB abal-abal di Deli Serdang. Kini dia menggugat Kemenkumham. Tapi apakah dia sudah belajar dari kesalahannya tempo itu? Apakah kali ini dia sudah lapor dan minta ijin Presiden?” kata Rachland melalui akun Twitternya, (25/6/2021).

Rachland melihat kalau Presiden Jokowi kehilangan wibawa dihadapan Moeldoko yang terus berupaya mengambil alih Partai Demokrat dari kepemimpinan AHY.

“Betapa tak berwibawanya Presiden di hadapan Kepala Stafnya sendiri.” katanya.

Dalam cuitan lain, Rachland menyebut Moeldoko tuna etika lantaran masih berambisi membegal Partai Demokrat ditengah pandemi Covid-19. Moeldoko disebut mengabaikan kecaman publik untuk meraih ambisinya.

“Jenderal Moeldoko sungguh tuna etika. Satu, di saat Covid menggila, dia masih mengurusi ambisinya membegal Partai Demokrat: menggugat keputusan Kemenkumham, tak peduli pada kecaman publik.” kata Rachland melalui akun Twitternya, (25/6/2021).

Dia mengaku heran atas gugatan Moeldoko terhadap pemerintah karena dia sendiri adalah bagian dari pemerintah.

“Dia tak sungkan gugat keputusan pemerintah meski dia sendiri bagian dari pemerintah.” ujar dia menambahkan.

Seperti diketahui, Moeldoko belum menyerah merebut Demokrat setelah Kemenkumham memberikan keputusan. Demokrat kubu Moeldoko saat ini menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BACA JUGA :  Demokrat Sulsel Sejak Awal Yakin Hasil KLB Ditolak Kemenkumham

(*)

spot_img

Headline

Populer