24 C
Makassar
Tuesday, December 24, 2024
HomeMetropolisDewan Pengupahan Kota Makassar Tetapkan UMK Baru

Dewan Pengupahan Kota Makassar Tetapkan UMK Baru

PenulisWidyawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Besaran nominal Upah Minimum Kota (UMK) Makassar dipastikan bakal naik. Hal ini setelah Dewan pengupahan Kota Makassar menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) di daerah setempat pada tahun 2021 sebesar Rp 3.255.403.

UMK baru ini ditetapkan dalam sidang Dewan Pengupahan kota Makassar yang berlangsung di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar, Jalan A.P Pettarani, Selasa (10/11/2020).

Meski telah ditetapkan, tetapi pemberlakuan upah baru ini akan dimulai pada tahun 2021 mendatang. Besarannya, naik 2 persen dari sebelumnya.

“UMK Kota Makassar tahun 2021 meningkat sebesar 2 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Irwan Bangsawan usai Rapat Pleno penetapan UMK, Selasa (10/11/2020).

Setelah disepakati, dokumen UMK akan diserahkan ke Pj Walikota Makassar untuk dibuat rekomendasi. Selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk disahkan melalui surat keputusan.

“Kenaikannya sebesar Rp 63.831 dibanding UMK tahun ini. Kami bersama dewan pengupahan akan kembali bertemu untuk membahas struktur skala upah. Hari ini juga saya akan menghadap ke Pj Walikota untuk bermohon agat dapat ditandatangani rekomendasi yang telah kita buat bersama,” jelasnya.

Pemerintah Kota Makassar menjamin para pengusaha di kota itu tidak merasa diberatkan dengan kenaikan upah tersebut.

Dalam penerapan di lapangan, Irwan memastikan Disnaker akan melakukan pengawasan agar buruh dan karyawan menerima upah sesuai dengan UMK yang telah di tetapkan.

“Kami akan melakukan pengawasan ketat. Perusahaan wajib memberikan upah sesuai UMK. Terutama badan usaha yang memiliki aset diatas Rp 250 juta,” tegasnya.

Sementara itu anggota dewan pengupahan Kota Makassar dari serikat pekerja, Saharuddin menyatakan bisa menerima keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum (UMK) tahun sebesar 2 persen.

“Ini patut kita syukuri. Karena kalau kita lihat indikator dalam penetapan yaitu KHL, seperti kondisi ekonomi yang mines akibat pandemi Covid 19. Seharusnya tidak ada kenaikan,” ujar Saharuddin yang juga menjabat sekretaris DPD federasi serikat pekerja kahutindo Makassar.

Pihaknya tetap mendesak adanya kenaikan upah meski dunia usaha terdampak pandemi virus corona.

Menurutnya, pemerintah harusnya mencukupi segala kebutuhan masyarakat melalui upah yang diterima demi meningkatkan daya beli. Apalagi, kebutuhan di tengah pandemi justru meningkat.

“Kami tetap minta ada kenaikan, karena kebutuhan justru disaat pandemi ini kebutuhan buruh meningkat,” tutupnya.

Penulis : Widyawan Setiadi

spot_img
spot_img

Headline

spot_img