MAKASSAR – DPRD Sulsel mempersoalkan penandatanganan kesepakatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, untuk biaya penyelenggaraan Pilkada Gubernur Sulsel sebesar Rp 456 Miliar.
“Kami badan anggaran belum melihat secara detail item penganggaran itu karena rapat pembahasan belum pernah kami lakukan sehingga yg menjadi pertanyaan dari kami apa iya tanpa persetujuan DPRD itu bisa dilakukan,” kata Ketua Banggar DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga, kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).
Lebih lanjut, ia mengatakan, hal yang paling tidak rasional adalah ketika KPU berasumsi yang akan bertarung di pilgub Sulsel adalah 7 paslon. “Dari mana dasarnya sehingga KPU berasumsi begitu banyak paslon yang akan bertarung. Padahal sampai saat belum ada data ril terkait hal tersebut,” ucap Rangga sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Sulsel, Iqbal Latief mengatakan, jika pengadaan anggaran sangat penting untuk efisiensi sistem pemeliharaan KPU.
“Pengadaan anggaran tersebut sangatlah penting diadakan lantaran pentingnya efisiensi dalam sistem pemeliharaan. Desain awal pilgub tanpa dana sharing itu memerlukan dana Rp 695 miliar akan tetapi dengan pola sharing ini maka dapat ditekan menjadi Rp. 456 miliar,” ucapnya.
Menurutnya, tentang konsekuensi mengenai aturan yang ada sehingga mereka diwajibkan menyusun anggaran dengan serasional mungkin tentang pilkada dan pilgub yang lebih signifikan.
“Anggaran tersebut dinilai dapat direduksi sehingga dapat rasional menurut pengamatan pemerintah,”pungkasnya.