MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sudah dua hari, Perusahaan Daerah (PD) Parkir kota Makassar diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati-Sulsel), sejumlah direksi pun diseret.
Pemeriksaan Direksi PD Parkir kota Makassar diketahui, berlangsung sejak Senin (3/12/2018) hingga Selasa (4/12/2018) hari ini.
Pemeriksaan ini, dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Tarmizi, saat ditemui di Kantor Kejati, Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Selasa (4/12/2018).
BACA: Perkirakan Kejahatan Meningkat Jelang Tahun Baru, Danny: Kita Harus Lawan
“Iya benar, kita melakukan pemeriksaan kepada Direksi PD Parkir, namun ini (masih) hanya sebagai pengumpulan data,” ujarnya.
Pemeriksaan kali ini, kata Tarmizi ditujukan untuk mencari ada tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam tata pelaksanaan kinerja PD Parkir Kota Makassar.
“Pengumpulan data, ini untuk mencari tahu apakah ada pelanggaran hukum pelaksanaan kegiatan PD Parkir,” tuturnya.
BACA: Polres Pelabuhan Makassar Ciduk Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Namun demikian, Tarmizi belum mau menjelaskan lebih jauh substansi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak PD Parkir kota Makassar.
“Kita belum tahu apa subtansi pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PD Parkir, nantilah kita sampaikan,” tutupnya.