25 C
Makassar
Saturday, May 10, 2025
HomePolitikDidesak Berpendapat Soal Kasus Grace Natalie, Begini Jawaban Mahfud MD

Didesak Berpendapat Soal Kasus Grace Natalie, Begini Jawaban Mahfud MD

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Mantan aktivis 98, Faizal Assegaf mendesak Mahfud MD untuk tidak bungkam atas kasus pelaporan dugaan penistaan agama terhadap Ketua Umum PSI Grace Natalie.

Grace dilaporkan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana. Pelaporan ini sebagai buntut dari pidatonya yang menolak perda syariah dan injil belum lama ini.

BACA: Mantan Bupati di Sulsel Pernah Dinasehati Mahfud MD Soal Perda Syariah

“Saya dpt memahami pak @gm_gm & prof @mohmahfudmd agak hati2 bahkan ragu utk membela sikap politik Ketum PSI @grace_nat soal Perda agama. Pdhal pendpt Grace jelas mewakili kecemasan rakyat banyak. Mestinya kedua tokoh tsb tampil menggulir argumentasi scr fair. Jgn bungkam!,” kata Faizal seperti dilansir Sulselekspres diakun media sosial Twitternya, (19/11/2018).

Mahfud MD sendiri ikut memberikan jawaban. Dia mengatakan kalau dirinya tidak pernah ragu dalam berpendapat soal perda syariah yang tengah ramai.

BACA: Begini Penjelasan Mahfud MD Soal Kasus Baiq Nuril, Terpidana Kasus Percakapan Mesum

Adapun dirinya tidak berpendapat selama ini soal kasus yang menimpa Grace lantaran tidak ingin tetus mengulang hal sama.

“Mas Faisal keliru memahami saya kalau bilang saya ragu2. Saya tak petnah ragu2 ttg itu. Sdh sy tulis di buku, sdh sy tulis di koran Kompas, sdh sy omongkan di televisi. Kalau sy tak IKUT ngomong soal PSI bkn krn ragu, tP krn masalahnya sdh jelas, malas meng-ulang2 debat kusir,” kata Mahfud memberikan jawaban.

Dalam ciutan sebelumnya, Mantan Ketua MK ini mengurai kalau ada sejumlah perda di daerah yang sejalan dengan syariah.

BACA: Eggy Sudjana Sebut Dugaan Penistaan Agama Grace Natalie Lebih Parah dari Ahok

“Perda Miras bkn Perda Syari’ah. Itu aturan umum yg kbtln sama dgn aturan agama. Yg bgt itu bnyk. Msl-nya: larangan merampok dan membunuh. Itu adl larangan hukum umum dan larangan agama. Ada jg Perda Pekat (Penyakit Masyarakat). Bedanya adl jenis hukuman dan cara pemberlakuannya,” kata dia.

Diberitakan Tempo, Mahfud sendiri menganggap kalau hukum syariah dan sejenisnya merupakan hukum perdata yang tak perlu dirancang menjadi peraturan daerah atau perda syariah. Mahfud mengatakan upaya perancangan itu hanya akan sia-sia.

“Bikin perda hukum perdata itu buang-buang waktu,” kata Mahfud kepada Tempo pada Sabtu malam, 17 November 2018.

(*)
spot_img

Headline

spot_img
spot_img