
Selain melaporkan panwaslu kota makassar ke DKPP, kuasa hukum APPI-CICU juga telah melakukan konsultasi dan kordinasi kepada Bawaslu RI terkait penjelasan Pasal 5 dan Pasal 7 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017.
“Irfan kami sudah konsultasikan dan kordinasikan kepada bagian hukum dan bagian sengketa Bawaslu RI, Surat resmi kami juga sudah masukkan, kita tunggu hasilnya dalam waktu dekat,” ujar Irfan.
Sementara, Muhammad Nursalam,SH mengatakan, bahwa selain melaporkan Panwas Kota Makassar ke Bawaslu dan DKPP upaya hukum lain akan pihaknya tempuh. “Kami menilai tindakan Panwas Kota Makassar juga terdapat unsur yang dapat di pidanakan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 180 aYat (2) UU 10 2016.
“Dalam pasal tersebut jelas sekali mengatur bahwa setiap
Orang yang dengan jabatannya dan dengan sengaja meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan diancam pidana pejara paling singkat 3 tahun,” tambah Nursalam.
Dilaporkan Ke DKPP, Panwaslu Makassar: Itu Hal Yang Wajar



