MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar di sidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dikantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Selasa (7/8/2018).
Sidang tersebut dilakukan, terkait aduan dari tim Hukum pasangan calon (Paslon) walikota Makassar, Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), yang menilai Panwaslu Makassar tidak netral dalam penyelenggaraan Pilkada 2018.
“Kita sebatas menggali fakta – fakta persidangan, dari para pihak kita, belum sampai kepada kesimpulan. nanti tanggal 10 (Agustus) lagi dilanjutkan, dari fakta-fakta persidangan yang kita gali kemudian kita bikin resumenya dan itu rahasia,” kata Muhammad Rullyandi kuasa Hukum Appi-Cicu saat ditemui usai persidangan.
BACA: Nurdin Abdullah Ajak Masyarakat Sulsel Kubur Atribut Pilkada
Dalam sidang tersebut, tampak saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Appi-Cicu memperlihatkan bukti-bukti berupa video.
“kita buktikan dengan video dengan menggunakan kode kode simbol simbol angka kosong, itu menunjukkan suatu suasana yang tidak boleh dipertontonkan kepada publik, sementara mereka kan tidak dalam kapasitas sebagai peserta Pemilu,” tuturnya.
BACA: Jika Pilkada Ulang, Danny: Saya Siap Lawan Siapapun
Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh pihak DKPP RI, Prof Muhammad dan didampingi ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi. Sementara dari pihak teradu, hadir ketua Panwaslu Makassar, Nursani.



