24 C
Makassar
Monday, December 16, 2024
HomeRagamDiduga Lakukan Pungli, Komisi B Bakal Sidak Kawasan Kuliner Kanrerong

Diduga Lakukan Pungli, Komisi B Bakal Sidak Kawasan Kuliner Kanrerong

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kawasan kuliner dan kios pedagang kaki lima yang terletak di pinggiran Lapangan Karebosi, Kanrerong, diduga dimanfaatkan sebagai praktik pungli oleh oknum tertentu.

Dengan begitu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) besama dengan Dinas Koperasi Kota Makassar untuk memastikan kebenaran kabar tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh anggota komisi B (Bidang Ekonomi dan Keuangan) DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat. Menurut Nurul, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi terkait dugaan tersebut.

“Kita nanti akan turun, intinya kalau tidak ada tindak lanjut dengan laporan ini,” ujar legislator dari fraksi Golkar tersebut.

BACA: Konsul Haji: Izin Pembukaan Umrah Belum Diumumkan Secara Resmi oleh Saudi

Lebih lanjut Nurul mengatakan, dugaan pungli tersebut mulai mencuat setelah sejumlah laporan masuk dari para pedagang, yang mengaku diwajibkan mengeluarkan biaya sewa lapak senilai 6-8 juta rupiah setiap tahun kepada pihak pengelola.

Nominal biaya sewa tersebut dianggap sangat mahal, terlebih lagi selama masa pandemi Covid-19 berlangsung. Akibatnya, jumlah keluhan membludak dan harus ditindaklanjuti dengan segera.

Padahal, memurut Nurul, lapak tersebut harusnya diberikan tanpa pungutan biaya. Sebab kios tersebut merupakan bentuk konsekuensi pengganti lapak PKL di jalan Sunu yang digusur.

“Laporannya kan begitu, banyak awal mulanya pedagang ini yang sewakan, mulaimi banyak disewakan juga, tapi itu semestinya harus gratis,” jelas Nurul.

Sementara Kapala Dinas Koperasi Kota Makassar, Evi Aprialty, mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah peninjauan tentang dugaan pengalihan kios tersebut. Evi mengaku Masih ada sejumlah lapak yang belum sepenuhnya diperiksa oleh Dinas Koperasi (Dinkop)

“Saya sudah lama menegur kepala UPTD, terkait laporan-laporan tentang uang penyewaan, saya malah tanya langsung kepada pemilik, mereka nyatakan tidak,” ujarnya.

Lebih jauh Evi mengatakan, ada dugaan para pedagang merasa takut jika ada laporan pengalihan pemilik atau diperjual belikan. Sehingga Evi mulai menarih curiga kepada sejumlah pedagang yang tidak berlaku jujur.

Sehingga, kasus ini masih memerlukan penyelidikan lebih jauh. Sebab menurut regulasi, kios di kawasan Kanrerong memang tidak boleh diperjualbelikan.

“Kami perlu laporan dan bukti, karena itu tidak boleh diperjualbelikan. Tentang kepemilikan itu sudah ada sejak belum dipindahkan kembali ke Dinkop, yaitu bulan Desember 2018. banyak kios yang saya mau tertibkan, tarutama pengguna yang lama tidak menjual di kios itu lagi,” jelasnya.

Dari laporan yang masuk, setidaknya ada 220 kios yang terpakai, dimana sebagian besar diantaranya dicurigai bermasalah, mulai dari penyewaan hingga adanya dugaan jual beli kios.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img