BULUKUMBA, SULSELEKSPRES.COM – Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bulukumba menangkap dua orang terduga pelaku yang diduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika holongan I jenis Sabu di Rumah kontrakan Eksklusif 44 Lantai II Kamar 24, Jalan Bakti Adiguna, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Minggu (10/12/2017) sekira pukul 22.15 wita.
Kedua orang tersebut yakni Muhlis Mustafa alias Muhlis (40) warga Kecamatan Gantarang, Bulukumba, yang merupakan Kepala Seksi Bina Konstruksi Dinas PU Kabupaten Bulukumba dan Arfani Fumina alias Fina (33) warga Bulukumpa yang berprofesi sebagai tenaga Honorer Dinas PU Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Rujianto Dwi Purnomo membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan tersebut dilakukan dengan cara penggeledahan badan dan rumah/kamar milik Arfani Fumina yang saat itu bersama Muhlis Mustafs yang diduga telah usai melakukan pesta narkoba,” ungkapnya.
Kedua pelaku, kata Rujianto, akhinrnya diamankan bersama barang bukti yakni 4 Shacet yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 5 Buah sendok shabu, 3 Buah Korek gas api, 1 Buah pisau lipat, 2 Buah kaca pireks, 1 Buah Sumbuh pembakar botol kaca, 1 Buah bong kecil, 1 Buah Botol alkohol, 2 Buah dompet warna hitam, 6 Sachet Kosong dan 3 Unit Hp merk Samsung lipat hitam,Hp merk Samsung android Hitam, HP merk Oppo warna hitam.
“Fani mengaku bahwa narkotika golongan I (Satu) jenis shabu tersebut ia peroleh dari seseorang yang tak ia kenal namanya yang beralamatkan di Kota Makassar. Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I (Satu) jenis shabu tersebut diatas dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.