Sebelumnya, Penolakan Muhammad Ardiansyah (5) untuk mendapat perawatan kesehatan akibat demam tinggi di RSUD Labuang Baji, Provinsi Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan penolakan pasien ini merupakan tindakan sangat keji dan tidak berprikemanusiaan.
Pasalnya orangtua Ardiansyah, si bocah malang ini telah mengantongi surat rekomendasi dari Kadis Sosial dan surat keterangan keluarga tidak mampu dari desa, tapi tetap tidak mendapat perawatan medis alias di tolak di RSUD Labuang Baji, Jumat (25/8) malam.
“Penolakan Ardiansyah untuk mendapat pelayanan kesehatan dasar selain pelanggaran terhadap hak anak kesehatan,” tegas Arist Merdeka melalui pernyataan sikapnya ke Group WhatsApp Rilis IWO Sulsel, Sabtu (26/8/2017) pagi.

Dijelaskan pula ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak hidup yang diatur dalam ketentuan UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
“Oleh sebab itu, penolakan Ardiansyah sebagai pasien anak miskin untuk mendapat perawatan kesehatan yang maksimal dari RS Labuang Baji, pengelolah dan yang bertanggungjawab atas nama RS Labuang Baji dapat dikenakan tindak pidana dengan ancaman pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara,” jelas Arist Merdeka.
Lebih lanjut atas kejadian penolakan ini dan atas dasar ketentuan pasal 36 junto pasal 85 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien atau meminta uang muka terlebih dulu dari pasien sesungguh tidak dibenarkan atas apapun alasannya.
Komnas Perlindungan Anak kata Arist sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pelayanan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendesak Gubernur Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari tugasnya sebagai direktur RS Labuang Baji.
Dan untuk bertanggungjawab secara hukum dan mendorong kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan untuk segera mengevakuasi Ardiansyah ke Rumah Sakit yang lebih baik untuk mendapat pelayanan kesehatan yang memadai dan akan membantu keluarga Ardiansyah melakukan gugatan hukum.
Mengingat penolakan Ardiansyah sebagai anak untuk mendapat pelayanan kesehatan dari RS Labuang Baji merupakan tragedi atas kemanusiaan dan penghinaan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan serta pelecehan terhadap anak sebagai amanah dan titipan Allah.
“Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres setempat untuk segera melakukan pemeriksaan kepada direktur RSUD Labuan Baji dan kepada para pekerja medis yang menolak sengaja Ardiansyah,” demikian ditambahkan Arist.
Untuk memantau perkembangan kasus ini, imbuh Arist, Komnas Anak juga akan menurunkan Quick Investigator Vuluntary Komnas Anak untuk melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah dan aparatus penegak hukum di Sulawesi Selatan, dan segera bertulis surat kepada Gubernur Sulawesi Selatan.