MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota legislator DPRD Sulsel, Andi Takdir Hasyim diminta mengembalikan gaji serta tunjangan dan uang reses selama 8 bulan terakhir.
Pasalnya Takdir terhitung di PAW pada Agustus 2017. Sesuai dengan perjanjian pembagian masa jabatan dengan Faradila Abdal di internal partai Hanura. Pergantian Takdir juga diperkuat dengan SK Kemendagri beberapa bulan lalu.
Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulsel beberapa hari lalu, belum keputusan sebab anggota Bamus sepakat menunggu keputusan dari fraksi Hanura. Namun Bamus tetap akan melakukan perintah SK yang telah di keluarkan Kemendagri.
Hal itu dipertegas oleh, Plt Sekwan, Muh Jabir, saat ditemui di Media Center, DPRD Sulsel, Jalan Sumoharjo Makassar, Jumat (4/5/2018).
“Berdasarkan keputusan pimpinan tidak mau disalahkan, apabila hal ini menjadi temuan dari BPK,” kata Muh Jabir di Media Center, DPRD Sulsel.
Karena itu, Takdir sebelumnya sudah dipanggil oleh Sekretariat DPRD untuk menandatangani surat pernyataan akan mengembalikan gaji serta tunjangan yang dimaksud.
“Makanya per April ini, gaji dan uang reses sudah tidak diberikan ke Pak Takdir,” pungkasnya.
Penulis: Abdul Latif



