23 C
Makassar
Sunday, April 27, 2025
HomeHeadlineDijebak Polisi! Begini Kronologi Penangkapan Modus Penyedia Sex Online

Dijebak Polisi! Begini Kronologi Penangkapan Modus Penyedia Sex Online

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penipu kena tipu, begitulah nasib dua orang penipu dengan modus jasa sex online yang berhasil ditangkap oleh tim Polda Sulsel, pada Jumat (12/1/2018) sekitar pukul 19.00 Wita.

Polda Sulsel berhasil menangkap kedua pelaku bernama Silviana Chichilia Umbingo (23) mahasiswa asal Fakultas Farmasi Unhas Makassar dan Hamka Andi Anwar (29) setelah dijebak oleh Tim Unit Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel.

BACA: Tipu Ratusan Hidung Belang, Modus Penyedia Sex Online Dibekuk

Berawal dari informasi masyarakat, Polisi temukan akun Twitter Makassar Escort dengan id twitter @Openbomks_. Berisi iklan jasa layanan seksual. Saat pelaku menjebak pelanggan, pelaku mengirimkan nomer WhatsApp untuk melakukan transaksi terlebih dahulu.

Tarif juga luar biasa untuk waktu yang pendek sekitar satu juta, dan untuk yang lama 3 juta lebih sebagai DP dan sisanya membayar Rp.1.000.000.00 yang dibayar di hotel.

“Sebelumnya pesan bayar DP transfer rekening, sedangkan sisanya dibayar di hotel selanjutnya mentransfer dana”, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan.

Namun setelah dibayar, pelaku kemudian memblokir kontak WhatsApp dan tidak bisa dihubungi kembali. Ternyata, tim kepolisian masih mengejar kedua pelaku hingga ditemukan didua lokasi berbeda di Mannuruki dan Mamajang, Senin (15/1/2018).
mereka pun mengaku bahwa dirinya telah beroperasi ditahun 2016 serta menibu ribuan hidung belang dengan alasan tuntutan ekonomi.

“Iya diancam pidana paling lama 6 tahun, dan denda sekitar atau paling banyak Rp 1 miliar,”tegas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Diketahui barang bukti yang ditemukan berupa satu unit laptop asus, hp iphone 6s plus, hp samsung grand neo, kartu atm BNI, dan uang hasil kejahatan.

Pasal yang dipersangkakan 24 ayat 1 Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat 1jo Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi Transaksi elektronik dan atau Pasal 4 ayat (2) huruf d jo Pasal 30 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang pornografi.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img