29 C
Makassar
Saturday, December 14, 2024
HomeHiburanDijeblos ke Penjara, Ridho Rhoma: Saya Terima dengan Lapang Hati

Dijeblos ke Penjara, Ridho Rhoma: Saya Terima dengan Lapang Hati

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Terkait eksekusi putusan kasasi MA, yang menyatakan dirinya divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Ridho Rhoma akui siap dengan hukuman tersebut dan berlapang hati. Tak seperti ayahnya, Rhoma Irama yang menentang keras.

“Kalau saya melihatnya saya akan siap jalani mau orang ngomong apa ini itu saya nggak masalah saya percaya pasti sesuai ada hikmahnya dari kejadian sebelum saya banyak pencerahan jadi pelajaran yang berharga,” kata Rhido Rhoma usai buka puasa di kantor pengacara Achmad Kholidin, Utan Kayu, Ciputat, Tangerang Selatan, seperti dikutip Detik.com, Kamis (9/5/2019).

BACA: Ridho Rhoma Pastikan Dirinya Tak Penuhi Panggilan Jaksa

“Saya yakin kali ini juga sama pasti tuhan memberikan sesuatu yang berharga buat saya, ya saya terima dengan lapang hati.”

Awalnya, Ridho merasa terkejut dengan babak baru kasusnya. Apalagi ia sudah cukup lama menghirup udara bebas.

“Ya awal cukup kaget ya karena saya sudah melunaskan tanggung jawab lagi kenapa tiba-tiba ada lagi cuman ya nggak mau terlalu musing pikirin hal itu saya cuma mau fokus kerja berkarya aja,” imbuhnya.

BACA: Gugatan Kasasi Ridho Diterima, Rhoma Irama ‘Marah’: Mau Dihancurkan Lagi?

“Untuk hukum terus berkonsultasi ke pak Kholidin jadi gimana baiknya, dan apapun putusan dari pak hakim saya akan jalani,” lanjutnya.

Pengacara Ridho Rhoma, Achmad Kholidin menjelaskan bahwa kliennya siap menerima putusan apapun. Meski ia akan mengajukan PK.

“Ya pada prinsipnya Ridho sekarang siap menerima dari hasil putusan tersebut sambil nunggu hasil putusan, kalau sudah ada, siap Ridho untuk mepertanggungjawabkan hasil putusan kasasi. Meskipun kita akan melakukan perlawanan seperti PK kita lihat nanti. (surat) belum ada,” kata Achmad Kholidin dalam kesempatan yang sama.

“Pihak kejaksaan pun sudah informasi ke kita kita menunggu salinan putusan,” tutup Achmad.

Penulis: Agus Mawan
spot_img
spot_img

Headline

spot_img