Diperiksa Ombudsman, Lurah Empoang Tak Segarang di Video

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Lurah Empoang Selatan di Jeneponto, Yusuf menghadiri pemeriksaan di kantor Ombudsman Sulawesi Selatan.

Kehadiran Yusuf untuk memberikan klarifikasi atas video dirinya yang sempat viral beberapa waktu lalu saat melayani warga.

Tak seperti di video, kali ini Yusuf tak lagi garang. Bahkan dirinya menjadi hemat bicara dihadapan para wartawan seusai menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: 
Diperiksa Ombudsman, Lurah Empoang Selatan Bilang Begini Soal Videonya
Pasca Periksa Lurah Empoang, Ombudsman: Bupati Wajib Patuhi Rekomendasi

“Pokoknya klarifikasi tentang video kemarin dan kalau mau lebih lanjutnya, kita tanya ke (ombudsman) di atas,” ujar Yusuf saat ditemui di Warkop Daeng Sija yang bersebarangan dengan kantor Ombudsman, Senin (9/7/2018).

“Makanya saya bilang silahkan konfirmasi sama diatas,” tegasnya kembali.

Pemeriksaan terhadap dirinya dimulai sejak pukul 10.15 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Soal itu, perkataan Yusuf hanya berkutat ihwal kedatangannya di Ombudsman, dari sejak diwawancara Ia hanya mengaku datang untuk melakukan klarifikasi terkait videonya yang viral.

“Pokoknya klarifikasi tentang video kemarin. Kalau mau tahu lebih lanjutnya silakan tanya di atas (ombudsman),” ujanya.

Saat ditanya tanggapan atas videonya yang telah viral, Yusuf justru mengarahkan kami untuk menanyakan ke masyarakat Jeneponto.

“Itu kalau anu (tanggapan), kita langsung saja ke Jeneponto ya, tanyakan langsung ke masyarakatnya sendiri toh, kalau mau secara detailnya,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan Djoer membenarkan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Yusuf.

“(Yusuf) diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan, kemudian diduga menyalahi etika ASN,” imbuhnya.

Selama pemeriksaan, kata Subhan, pertanyaan yang dilayangkan hanya untuk memastikan kejelasan terkait video yang merekam Yusuf selama sekitar 2 menit.

“Kemudian kita mengklarifikasi bagaimana dia bisa menetapkan pelayanan berdasarkan sebuah pilihan orang (saat pilkada) padahal itu tidak boleh,” lanjut Subhan.

Bupati Jeneponto sendiri disebut wajib menindaklanjuti jika kemudian ada rekomendasi dari lembaganya.

“Jika tidak dilaksanakan, maka baru muncul rekomendasi yang juga mengancam orang yang diberikan rekomendasi, jadi rekomendasi itu juga ada berupa ancaman untuk kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi ombudsman,” imbuhnya.