Direktur Abu Tour Jadi Tersangka, Polda Sulsel Sita Aset

Boss Abu Tours Jadi Tersangka

Selain itu, dalam pengelolaan perusahaan, PT Abu Tours juga diduga menggunakan sebagian dana para korban untuk hal-hal diluar peruntukan ibadah umroh. Seperti pengembangan unit bisnis lain dan pembelian sejumlah aset.

Sementara barang bukti sitaan dari PT. Abu Tours berupa sejumlah Dokumen Perusahaan PT. Abu Tours dalam akta pendirian perseroan terbatas, data manifes jumlah Agen dan Jemaah yang telah membayar lunas, serta neraca keuangan perusahaan Laporan Laba-Rugi perusahaan.

Dicky menerangkan, dari TKP berada di 15 Wilayah Operasional PT. Abu Tours, barang bukti yang berhasil disita masih di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Jadi aset-aset yang disita itu sementara masih di sekitar Sulawesi Selatan, kalau kita sampai hari ini pun kita konferensi pers, ini kita masih melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa aset,” terang Dicky.

Kendati demikian, Dicky mengaku pada nantinya, tidak menutup kemungkinan pihaknya langsung ke provinsi lain, untuk menyitah sejumlah aset lainnya.

Sementara itu, hasil audit Kementrian Agama RI, sementara telah melakukan pemblokiran 28 Rekening Bank yang diduga menampung hasil kejahatan, dan melakukan pemblokiran 34 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

“Dan juga, melakukan penelusuran asset bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan,” imbuhnya.

Selain itu, tersangka akan dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo, Pasal 64 ayat (2) UU UU No. 13/2008 Penyelenggaraan Haji subsider m, Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sebentar, tersangka setelah diproses, langsung kami tahan,” pungkas Dicky.

Penulis : Agus Mawan