PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare kini menerapkan penggunaan kertas HVS A4 80 gram untuk pencetakan dokumen kependudukan.
Kebijakan tersebut diambil Disdukcapil Kota Parepare, merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sendiri merupakan produk hukum baru yang diundangkan 27 Desember 2019 lalu.
Sekretaris Disdukcapil Parepare, Adi Hidayah Saputra mengatakan, saat ini untuk sementara, produk Kartu Keluarga yang diterbitkan menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram. Selanjutnya, kata dia, dokumen-dokumen lainnya akan menyusul.
Adi memaparkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 memang telah mengatur secara rinci penggunaan blangko dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Di mana, katanya, dalam Pasal 14 ayat (1) Permendagri tersebut menyatakan bahwa pencetakan hasil pelayanan pendaftaran penduduk, dan pencatatan sipil dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, pada kertas dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam hal ini kertas HVS A4 ukuran 80 gram.
“Ini telah kami terapkan sejak bulan Februari 2020 lalu,” ungkap Adi yang juga Pelaksana Tugas Kepala Disdukcapil Parepare.
BACA:Â Tak Ada Lagi PSBB di Sulsel, Gubernur Minta Protokol Kesehatan Dipatuhi
Sementara, Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Parepare, Andi Madeali Patiroi menjelaskan, tujuan dari penggunaan kertas tersebut untuk semakin memudahkan pelayanan, meskipun potensi untuk dipalsukan juga makin besar.
“Hanya saja, untuk mengecek keaslian dokumen, warga bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa install di Android,’’ ujarnya.
Madeali menerangkan, Kementerian Dalam Negeri sendiri sesuai amanah Permendagri tersebut masih memungkinkan Dinas Disdukcapil Kabupaten/Kota menggunakan blangko stok lama sampai 30 Juni 2020, setelahnya, semua dokumen, kecuali KTP-el dan KIA sudah harus menggunakan kertas HVS A4 80 gram. Selebihnya, tambah dia, mulai hari ini Didukcapil juga mulai melakukan sosialisasi terkait tidak perlunya lagi pengesahan bagi dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektoronik dan KTP-el.
“Kami sudah menyiapkan surat edaran untuk disampaikan ke sejumlah instansi terkait tidak perlunya lagi pengesahan dokumen kependudukan yang menggunakan TTE dan KTP-el, hal ini sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” tandasnya.