MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terkait putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) mengenai penyewaan aset Pemprov Sulsel yakni berupa gedung PWI di Jl. AP Pettarani, tak mengendorkan semangat tim Kuasa Hukum Zugito.
Ketua Tim Kuasa Hukum Zugito, Jodhy Pamatan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi putusan hukum, meskipun bukti yang diajukan sudah sangat cukup.
“Kita sangat menghargai semua keputusan Hakim, mereka sangat profesional,” ungkap Jodhy.
BACA: Kasus Penyewaan Gedung PWI Sulsel, Hakim Tolak Praperadilan Zugito
Meskipun begitu, lanjut Jodhy, pihaknya akan tetap mendampingi kliennya karena bagi dia proses hukum yang akan dijalani kliennya masih panjang.
“Sehubungan dengan proses tersangka klien saya, kita akan melihat kondisi kedepannya apa yang ingin dilkukan,” ujarnya.
Untuk diketahui Zugito sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel terkait dugaan penyewaan aset pemerintah provinsi Sulsel dimana dalam proses penyewaan itu, diduga kuat terjadi kerugian negara.