MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) di sepanjang wilayah Makassar.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau DLH Kota Makassar, Bahar Cambolong mengatakan, bahwa aksi giat ini dilakukan sesuai tuntutan Undang – undang Lingkungan Hidup. Oleh karena itu, DLH Kota Makassar menyasar APK yang menempel di pohon-pohon dengan cara dipaku bukan dengan mengikat.
BACA:Â Ingin Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Merujuk Perda
“Sudah sepekan kami turun melakukan penertiban APK di semua wilayah. Hasilnya sudah sebanyak 2.000 APK kami turunkan dan sita di posko. Kalau pemiliknya mau ambil, kami kembalikan asalkan wajib membuat pernyataan di mana untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ungkapnya, saat dihubungi melalui WhatsAppnya, Selasa (20/11/2018).
Sebab, kata Bahar APK Caleg maupun Calon Presiden (Capres) yang terpasang dengan cara memaku dapat merusak pohon dan itu termasuk sebuah pelanggaran.
BACA:Â Bahas Pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Parepare Libatkan Camat dan Lurah
Penertiban, ini akan terus dilakukan di semua wilayah di kecamatan sampai semua APK tidak ada lagi yang terpasang dengan memaku pohon. Apalagi di momentum jelang pemilihan serentak pada April 2019.
Dari, hasil penertiban yang dilakukan selama sepekan ini, tim penertiban dari DLH Kota Makassar menurunkan dan menyita sedikitnya 2.000 alat peraga kampanye. Semua, alat peraga kampanye ini disimpan di posko pombibitan di Jalan Kerung-kerung.