25 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeHukrimDPD IKADIN Sulsel Mengecam Perlakuan Kekerasan Terhadap Wartawan 

DPD IKADIN Sulsel Mengecam Perlakuan Kekerasan Terhadap Wartawan 

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ikatan Advokad Indonesia DPD Ikadin Sulsel mengecam kekerasan aparat terhadap tiga orang wartawan yang terjadi usai unjuk rasa di Makassar, Selasa (24/9/2019).

Ketua Ikadin Sulsel, Abdul Muttalib, menyatakan, melakukan demonstrasi atau penyampaian aspirasi adalah hak konstitusi yg dilindingi uu, Pasal 28E uud 45. Sementara, penanganan demonstrasi yang dilakukan dengan cara kekerasan adalah bukti lemahnya pemahaman oknum aparat terhadap perkapolri.

BACA: Rocky Gerung Cerita Kemiripan Aksi Mahasiswa Tolak RUU KPK dengan Reformasi 98

“Bahwa polisi berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (Pasal 13 Perkapolri 9/2008): melindungi hak asasi manusia;menghargai asas legalitas;menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan menyelenggarakan pengamanan,” ujar Talib-sapaan akrab Muttalib.

Lebih lanjut, mantan Direktur Badan Pekerja ACC Sulawesi ini, bahwa Muh. Darwin Fatir sebagai wartawan sedang menjalankan tugas dan fungsi jurnalisme dalam kegiatan aksi Mahasiswa di DPRD Sulsel tgl 24 Sept 2019 yang merupakan Wartawan LKBN Antara pada saat peliputan justru mendapatkan perlakuan kekerasan yang secara nyata dan terbuka dipertontonkan oleh oknum aparat kepolisian Polda Sulsel, meskipun Darwin sudah berteriak dirinya adalah wartawan. Namun tetap saja dia dipukul, ditendang tegasnya dianiaya.

BACA: AJI Makassar Kutuk Tindak Kekerasan Polisi kepada 3 Jurnalis

“Bahwa tindakan oknum aparat tersebut jelas2 melanggar p 24 Perkapolri No. 9 thn 2008. Tindakan oknum aparat tersebut juga bertentangan dgn perkapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Dimana mekanisme tindakan represif tidak serta merta dilakukan tanpa tahapan yg jelas,” jelas Talib.

Jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalisme yang dilindungi UU, maka sudah seyogyanya aparat melindunginya pada saat jurnalis meliput bukan justru jadi sasaran emosi oknum aparat.

“Atas tindakan tersebut, oknum aparat yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Darwin dan wartawan yang mengalami tindak kekerasan aparat, dapat dikatakan telah mengabaikan UU 40 tahun 1999 kebebasan Pers, dimana jurnalis dilindungi pada saat melakukan peliputan/pewartaan,” tegasnya.

IKADIN DPD Sulsel sebagai Lembaga yg konsen di bidang penegakan hukum menyatakan :

A. Mengutuk tindakan oknum aparat yg melakukan kekerasan terhadap wartawan/jurnalis LKBN Antara (sdr. Muh Darwin Fatir)

B. Mendesak Kapolda Sulsel memproses etik maupun dugaan pidana terhadap oknum anggota polda sulsel yg melakukan penganiayaan terhadap sdr darwin

C. Meminta kapolda melakukan evaluasi terhadap anggota polri dalam melakukan tindakan dan langkah2 dalam penanganan aksi/unjuk rasa, demi menghindari perilaku represif terhadap rakyat.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img