BANTAENG, SULSELEKSPRES.COM – Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Bantaeng terus menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Pasalnya, hingga saat ini DPRD Bantaeng belum melakukan proses PAW, padahal kedua anggota DPRD tersebut sudah di tetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Bantaeng. Kedua anggota tersebut, Yakni Wakil Ketua Budi Santoso dari Partai Golkar dan Hasrah dari PKPI.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua DPRD Bantaeng, Rahman Tompo menjelaskan, dari tiga Anggota DPRD yang akan PAW, karena mencalonkan di partai lain, satu diantaranya, yakni Herlina Haris dari PKPI telah selesai proses PAWnya.
BACA: Dewan Minta Nurdin Abdullah Kembalikan Randis Bupati Bantaeng
Sedangkan Hasrah, proses PAW untuk sementara di tunda, lantaran terdapat dua nama yang diusulkan, yakni Nurdin Bado dan Nurwahidah.
Menurut Rahman Tompo, sesuasi aturan PKPU Bahwa PAW anggota DPRD adalah peraih suara terbanyak kedua. Sehingga KPU merekomendasikan Nurwahida. Sedangkan DPW PKPI Provinsi Sulsel, Zusanna mengaku bahwa Nurwahida ini telah dipecat sebagai kader, karena telah melawan keputusan Partai. Dan merekomendasikan nama Nurdin Bado penggantinya Hasrah yang mencalonkan diri di Partai Nasdem.
BACA: Pejabat Bantaeng Era Nurdin Abdullah Belum Kembalikan Randis
Rahman Tompo menambahkan, karena kedua nama tersebut berpolemik, KPUD Bantaeng melakukan konfirmasi ke Dewan Pempinan Pusat PKPI, terkait pemecatan Wahidah sebagai kader partai. Hasilnya lanjut kata Rahman Tompo, DPP PKPI masih mengakui Nurwahida ini masih sah sebagai kader. Akibat polemik itu, DPW PKPI meminta agar proses PAW Hasrah untuk saat ditunda.
Sementara untuk PAW Wakil Ketua DPRD Budi Santoso, Rahman Tompo mengaku, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat musyawarah melalui Badan Musywarah (bamus). Menurutnya, karena PAW ini adalah unsur pimpinan, maka harus lewat Bamus.
“Karena ini pimpinan, beda kalau anggota biasa saja,” Jelasnya.