MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar menyatakan siap membela hak-hak pedagang Pasar Sentral Makassar.
Hal itu disampaikan oleh legislator senior DPRD Makassar, Wahab Tahir, saat menerima aspirasi dari Asosiasi Pedagang Pasar Sentral di ruang Komisi A DPRD kota Makassar.
Wahab Tahir sendiri merupakan sosok yang tahu persis persoalan pasar sentral, menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan masalah di Pasar Sentral akan tetapi para pedagang harus satu sikap dan satu suara.
BACA:Â LPG Langka, Wakil Ketua DPRD Makassar Minta Masyarakat Tetap Tenang
“Makassar Mall adalah aset kota Makassar yang akan dirampas oleh orang. Ini tidak boleh dibiarkan. Namun ini persoalan yang harus dibuka dari awal,” buka politisi Golkar tersebut.
“Saya orang yang paling tolak itu adendum, tapi tidak tahu ternyata adendum itu akhirnya juga ada. Nanti kita undang pihak terkait yang merupakan pengambil kebijakan,” ungkap Wahab.
Sementara itu, Abdi Asmara yang juga legislator senior meminta agar asosiasi pedagang pasar sentral membawakan bukti-bukti surat perjanjian yang nanti akan dikaji oleh pihak DPRD.
“Kami akan membantu untuk memperjuangkan jika itu adalah hak-haknya (pedagang). Tapi berikan data-data itu ke kami termasuk surat-surat kontrak perjanjian. Jika benar kita akan lawan dengan data itu,” jelasnya.
BACA:Â Komisi B DPRD Makassar Minta Perusda Segera Lakukan Perubahan Status
Diketahui, Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar sempat mendatangi kantor DPRD kota Makassar, Rabu (9/10/2019). Kedatangan para pedagang tersebut untuk mengadukan kondisi yang mereka alami d Pasar Sentral.
“Kami ini seperti ayam yang kehilangan induk. Kami ini semestinya ditolong tapi justru sebaliknya. Lima tahun lalu diawal masa jabatan dewan baru kami juga datang menyampaikan hal yang sama,” ungkap Rustam Nur Andi Patahangi, selaku ketua Asosiasi Pedagang Pasar Sentral.
Beberapa persoalan yang diadukan ke DPRD Makassar diantaranya kebijakan MTIR yang dianggap merugikan pedagang. Bahkan tindakan MTIR disebut akan menghilangkan mata pencaharian para pedagang Pasar Sentral. Termasuk dengan adanya adendum ke lima yang disebut bukan hanya merugikan pedagang tapi juga pemerintah kota Makassar.
“Kami ini mau apa kalau usaha kami tidak jalan. Ada yang tiba-tiba disegel. Bahkan ada yang tiba tiba dijual padahal sudah masuk uang DP-nya. Kami minta agar kami diberi ruang untuk TDP dengan pihak terkait,” tambahnya.