31 C
Makassar
Saturday, June 29, 2024
HomeParlemanDPRD Makassar Sepakat Perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha

DPRD Makassar Sepakat Perubahan Perda Retribusi Jasa Usaha

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Akhirnya semua Fraksi DPRD Kota Makassar mendukung perubahan Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha melalui Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2018/2019, di DPRD Kota Makassar, Senin (19/8/2019).

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tentang Perubahan atas Perda No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha ini, mendapatkan dukungan total dari DPRD Kota Makassar melalui Rapat Paripurna membahas pendapat akhir fraksi – fraksi.

Sembilan fraksi yang ada menyetujui perubahan Perda No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Seperti yang diutarakan juru bicara Partai Hanura, Andi Abdullah Jaya yang menyatakan pentingnya retribusi jasa usaha bagi PAD kota Makassar.

BACA: Iqbal Suhaeb : Pendidikan Harus Berkualitas Dalam Menyongsong Generasi 2045

“Hal ini perlu dilaksanakan secepatnya mengingat retribusi penjualan daerah perlu dibuat perubahan penerapan penarikan retribusi usaha akan meningkatkan pendapatan asli daerah sehingga pembangunan dapat berjalan dengan Wajar,” ujarnya.

Menurut perlu ada peningkatan pengelolaan Perusahaan Daerah dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah. “Untuk itu pengelolaan pada Perusda Kota Makassar perlu ditingkatkan dan dapat diarahkan menjadi UPTD,” lanjutnya.

Senada dengan juru bicara Partai Gerindra, Badaruddin Opik. Dia mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya rancangan tersebut dimana fraksinya menekankan perlunya orientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

BACA: BPJS Angkat Bicara Soal Rencana Kenaikan Tarif Iuran

“Perda ini dapat bermanfaat bagi geliat UKM yang ada di kota Makassar dan berharap apa yang menjadi ketetapan dapat dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama dalam sambutannya, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kota Makassar yang telah menyetujui Ranperda yang diusulkan oleh Pemkot ini.

“Ini merupakan hasil kerja besar legislatif bersama eksekutif dalam upaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat menyelesaikan satu lagi tahapan siklus pembahasan Ranperda,” kata Iqbal Suhaeb.

Setelah seluruh pandangan fraksi selesai, Rapat Paripurna diakhiri dengan dilakukan penandatanganan pengesahan Perda Retribusi Usaha. Selain itu juga ditetapkan KUA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, serta PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.

Penulis: Muh. Ismail

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img