MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus diskualifikasi yang menimpa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Abdul Haris Tappa dari ajang Pileg 2019, menjadi perhatian khusus anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar.
Anggota DPRD Kota Makassar pun berencana mengundur agenda reses yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April hingga 13 April mendatang. Kebijakan itu ditempuh guna menghindari dugaan dugaan pelanggaran serupa.
“Kasus Wakil Ketua DPRD Gowa yang juga Ketua PAN Gowa itu besar sekali hikmahnya bagi kami di Makassar. Sebenarnya kami (DPRD Makassar) rencana mau melaksanakan reses tanggal 8 Maret-13 April. Tapi, dengan adanya kasus yang menimpa saudara kami di Gowa, kemungkinan besar kami akan tunda reses di Makassar,” ungkap anggota Bamus DPRD Makasar, Abdul Wahab Tahir, Jumat (5/4/2019).
Menurut Wahab, agenda reses punya potensi besar untuk melanggar larangan penggunaan fasilitas negara. Dirinya pun menegaskan akan mengusulkan penundaan reses tersebut.
“Potensi pelanggaran PKPU ada. Karena ada 2 item belanja reses yang memang harus dibelanjakan, yaitu belanja makan minum dan biaya transportasi. Itu kalau tidak dibelanjakan kita akan berhadapan dengan penyidik. Sekarang kalau kita belanjakan kita berpotensi didiskualifikasi (sebagai caleg). Makanya karena ada kasus di Gowa mendingan reses ditunda tanggal 21 April lebih aman. Lebih tepat kalau kita ulur,” tambahnya.
“Kami takutlah (didiskualifikasi), kalau kami berjuang baru hasilnya pahit, tidak apa-apa. Tapi kalau yang seperti di Gowa itu pahit sekali. Saya akan mengusulkan di rapat Bamus. Insya Allah kami tunda (reses),” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Gowa membatalkan keikutsertaan Abdul Haris Tappa sebagai caleg untuk DPRD Gowa. Keputusan itu menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Gowa, yang memvonis sang petahana itu bersalah dalam perkara pelanggaran Pemilu karena menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Saat itu, Haris Tappa yang juga Ketua PAN Gowa itu melakukan kampanye di tengah-tengah agenda reses.