PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, mengantar berkas usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare periode 2013-2018, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP), di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (29/8/2018).
Berkas tersebut diantar oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjam, dan Sekretaris DPRD Parepare, Amiruddin Idris.
BACA: Tim Kemenpan-RB Evaluasi RSUD Parepare
Kahar mengatakan, jenis pelayanan yang diajukan yaitu Penerbitan SK Mendagri tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Daerah, dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare.
“Suratnya sudah diterima dan sementara berproses. Paling lambat, 15 hari ke depan SK nya sudah terbit pada pertengahan bulan September mendatang,” katanya.
Sekadar diketahui, KPU Parepare telah menetapkan pasangan Taufan Pawe dan Pangerang Rahim sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare untuk periode 2018-2023.



