25 C
Makassar
Wednesday, February 4, 2026
HomeParlemanDPRD Parepare Bahas Perseteruan Ketua Koperasi TKBM dan KRK

DPRD Parepare Bahas Perseteruan Ketua Koperasi TKBM dan KRK

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – DPRD Kota Parepare, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perseteruan antara Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) PT. Pelabuhan Indonesia Parepare, dengan sembilan orang Kerja Regu Kerja (KRK), atau yang ramah disebut mandor, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Parepare, Senin (3/9/2018).

Ketua Komisi II DPRD Parepare, Abdul Salam Latif mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut laporan sembilan orang KRK tersebut, yang sebelumnya tidak menemukan solusi. Sehingga, kata dia, mereka mengadu ke DPRD, dan pihaknya mengundang Kepala Dinas Tenaga Kerja, Anwar Sa’ad, perwakilan KSOP, Rusli, Ketua Koperasi TKBM Parepare, Arsal, untuk dipertemukan.

“Jadi, sembilan KRK tersebut merasa telah di PHK secara sepihak. Oleh karena itu, karena persoalan ini sangat urgen, maka kami hadirkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD,” katanya.

BACA: DPRD Parepare Antar Berkas Usulan Pengangkatan TP di Kemendagri

Sementara, Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, dibutuhkan kerjasama yang baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena, katanya, pada dasarnya kehadiran koperasi, untuk memperbaiki status, dan supaya kesejahteraan buruh bisa tertolong, bukan justru terbaik.

“Kami tidak ingin ada persoalan tersebut yang terjadi di Parepare. Justru kita berkewajiban membina para buruh, jadi setelah pertemuan ini kami harap sudah menemukan solusi, dan permasalahannya jangan diperuncing lagi, serta kondisinya dikembalikan seperti sedia kala. Jika pun ada perubahan sistem, dan teknis dapat dilakukan secara perlahan-lahan dan berproses, tanpa harus ada yang merasa dikorbankan,” ungkapnya.

BACA: Incumbent DPRD Parepare Optimis Lebihi Suara Sebelumnya

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjam mengemukakan, pihaknya mendukung langkah-langkah Ketua Koperasi TKBM untuk melakukan perubahan yang mengarah pada kesejahteraan para buruh. Namum, jelasnya, tidak dilakukan secara ekstrim dan mendadak. Padahal, ujarnya, bisa dilakukan dengan memberikan peringatan yang berujung sanksi.

“Karena ini merupakan penataan maka harus dilakukan secara bersama-sama, dan bisa dengan menerapkan aturan atau kesepakatan untuk dilaksanakan. Mudah-mudahan ada solusi, supaya gejolak ini bisa selesai, dan semua bisa kembali bekerja, namun dengan sistem yang lebih baik,” terangnya.

Sedangkan, Ketua Koperasi TKBM Parepare, Arsal membeberkan, pihaknya tidak melakukan pemecatan. Melainkan, kata dia, hanya mutasi dari KRH menjadi buruh. Hal itu, menurutnya, bertujuan untuk membandingkan dengan pelabuhan lain, yang memiliki saldo rekening, dan bukan dalam bentuk uang tunai.

“Kami ingin sistem dan manajemen kita lebih baik, sehingga dapat memberikan manfaat terhadap kesejahteraan para buruh,” tandasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img