26 C
Makassar
Wednesday, February 18, 2026
HomeDaerahDPRD Parepare Sosialisasi Perda Inisiatif Tentang Jalan

DPRD Parepare Sosialisasi Perda Inisiatif Tentang Jalan

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, menggelar sosialisasi Perda Pemerintah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jalan, di Hotel Kenari Parepare, Sabtu (6/10/2018).

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD untuk melindungi masyarakat Parepare. Supaya, kata dia, untuk meminimalisir adanya korban karena hak masyarakat terkait jalan digunakan tidak pada peruntukannya.

“Perda tersebut dibuat berdasarkan pengaduan masyarakat terkait pemanfaatan fungsi jalan. Selain itu, ke depannya pembangunan jalan harus mengacu pada Perda tersebut,” katanya.

Sementara, Legislator Parepare dari Partai Golkar yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut, Minhajuddin Ahmad menjelaskan, Perda tersebut sangat akomodatif karena menganut asas kemanfaatan, dan keserasian.

Minhajuddin memaparkan, berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas, angkutan jalan, fungsi jalan dibedakan atas empat jenis yaitu, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal dan jalan lingkungan. Jalan arteri atau jalan nasional, kata dia, seharusnya tidak boleh ada parkiran sepanjang jalan tersebut, tidak boleh ada tenda kegiatan, karena dilalui kecepatan tinggi.

Sementara, katanya, jalan kolektor, atau jalan Provinsi, dilalui dengan kecepatan sedang, hanya saja di Parepare tidak ada jalan Provinsi. Untuk jalan lokal sendiri yaitu jalan yang menghubungkan antara satu wilayah ke wilayah lain, dengan kecepatan rendah, dan jalan lingkungan sendiri merupakan jalan yang berada dalam lingkungan perumahan.

“Pembagian kelas jalan diatur berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan, dikelompokkan menjadi Jalan Bebas Hambatan, Jalan Raya, Jalan Sedang, dan Jalan Kecil,” katanya.

Minhajuddin menyebutkan, ruang pemanfaatan jalan hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan, galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan perlengkapan lainnya.

“Badan jalan hanya diperuntukkan bagi pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan. Pemanfaatan bagian-bagian jalan meliputi bangunan utilitas, penanaman pohon, dan prasarana moda transportasi lain,” terangnya.

Minhajuddin menambahkan, jika masyarakat ingin menggunakan atau memanfaatkan jalan, maka harus memperoleh izin, rekomendasi dan dispensasi yang diberikan sesuai dengan aturan di dalam Perda tersebut.

“Karena, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, dan juga dilarang untuk menggunakan serta memanfaatkan ruang milik jalan,” pungkasnya.

Penulis : Luki Amima
spot_img

Headline

spot_img
spot_img