PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Parepare, Senin (24/6/2024).
Rapat paripurna itu, dipimipin Ketua DPRD Kota Parepare Kaharuddin Kadir didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam.
Dalam rapat tersebut, Pj Wali Kota Parepare mengatakan, penyerahan ranperda ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pada Pasal 189 ayat (1) menjelaskan pelaporan keuangan pemerintah daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.
Lalu, pada pasal 194 disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan dibahas oleh kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Selanjutnya, kata dia pelaksanaan seluruh kegiatan yang diprogramkan pada tahun anggaran 2023 telah berakhir pada 31 Desember 2023.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan karena telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tahun pelaksanaan dimaksud,” katanya.