MAKASSAR, SULSELEKSPRE.COM – Dua orang mahasiswa di Kota Makassar diciduk Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan bersama Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel).
Kedua mahasiswa itu berinisial MR (24) dan MR (27). Kedua pelaku diamankan setelah membawa 55 keping kue cookies yang diduga dicampur ganja.
“Pesannya melalui medsos instagram dan dikirim dari Medan, Sumatera Utara,” ungkap Kasi Intel BNNP Sulsel, Syahril Said dikutip Sabtu (6/1/2024).
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, Syahril mengatakan jika kedua mahasiswa itu berasal dari salahsatu kampus negeri di Makassar.
“Pengakuan dari pelaku merupakan kampus negeri di kota makassar,” tuturnya.
“Untuk kampus nya masih kami cek ke pihak kampus terkait kebenaran dari pengakuan pelaku apakah betul dari kampus tersebut,” sambungnya.
Dia juga menyebutkan bahwa pengakuan kedua tersangka hanya ingin menggunakan barang haram tersebut bukan untuk diedarkan.
“Pemeriksaan awal untuk digunakan bersama-sama,” terangnya.
Syahril menerangkan saat ini kedua pelaku diamankan di Rutan BNN Provinsi Sulsel Jl. Manunggal 22 Kelurahan Maccini Sombala Kecamatan Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut.
Kata Syahril kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pidana Penjara Paling Singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 Tahun atau Seumur Hidup,” tutupnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 bungkus ganja dan 1 kotak berisi kue cookies dengan berat sekitar 3 Kg. (*)