TAKALAR – Polsek Galesong Utara kembali mengamankan dua orang pengguna sabu-sabu dan obat Tramadol di Lingkungan Bontomajannang, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulsel, Kamis (28/9/2017) malam.
Kedua pelaku yakni Iqrha Rieshadhi Arief (28) yang beralamat di Dusun Jonggo Batu, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dan Arvandi Hamid (21) yang beralamat di Dusun Kaballokang, Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan bahwa Awal keduanya ditangkap pada saat Anggota Polsek Galesong Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara Aipda Syarifuddin san Kanit Intel Aipda Nur Alamsyah melaksanakan patroli.
“Kedua pelaku Kemudian lewat dan kemudian diperiksa. Pada saat digeledah Iqrha membuang dua bungkusan plastik/sachet yang berisi butiran kristal diduga sabu, sedangkan Arvandi Hamid setelah digeledah ditemukan satu bungkus plastik sachet yang berisi enam Butir pil/obat yang diduga obat tramadol,” ungkap Gany Alamsyah.
Ia menambahkan bahwa kedua pelaku langsung diamankan di Polsek Galesong Utara dan kemudian dilakukan pengembangan.
“Pada saat dikembangkan Sat Narkoba Polres Takalar mendatangi rumah Iqrha dan hadilnya kembali ditemukan barang bukti dua Sachet yang berisi Phisikotropika jenis sabu,” pungkas Gany Alamsyah.