BULUKUMBA, SULSELEKSPRES.COM – Satuan Res Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan dua pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan I jenis Sabu, yakni Ridwan (36) dan Andi Tenri Uleng (40) di Lingkungan Bintarore, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (21/10/2017).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani menjelaskan Unit Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, Akp Rujianto Dwi Poernomo, KBO Sat Res Narkoba Ipda Asbudi Tonis,S.Sos, Kanit Opsnal Sat Res Narkoba Aipda Ashadi dan Kanit Sidik Sat Res Narkoba Bripka Ajis Safri telah melakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan rumah milik Ridwan, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 Sachet yang berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu tepatnya didinding rumah.
“Berdasarkan keterangannya bahwa barang bukti tersebut ia beli senilai Rp 100.000 dari Syatir dan rencana ia gunakan bersama Andi Tenri Uleng,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 Sachet berisi kristal bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu, uang tunai senilai Rp 50.000, 1 Unit Hand Phone Merk Samsung Oppo Warna Putih dan 1 Unit Wifi merk Andromax warna Hitam
“Keduanya mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka dan demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan kedua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu tersebut diatas dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang Berlaku,” ujarnya.