25 C
Makassar
Friday, December 13, 2024
HomeHukrimDua WBP Rutan Kelas I Makassar Bebas di Hari Lebaran Idul Fitri...

Dua WBP Rutan Kelas I Makassar Bebas di Hari Lebaran Idul Fitri 1444 H

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Sebanyak 229 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijria, Sabtu (22/04/2023), 2 diantaranya lansung bebas.

Remisi adalah potongan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia, WBP yang wajib mendapatkan remisi iyalah WBP yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa hukuman.

Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin mengumumkan jumlah WBP yang mendapatkan remisi sekaligus memberikan surat kuasa (SK) kepada masing-masing WBP yang mendapatkan Remisi.

“Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar, Minal Aidin Walfa Izin, Mohon Maaf Lahir dan Batin, saya selaku kepala atau pemimpin di rutan kelas I makassar saya memohon maaf kepada seluruh WBP dan semua pegawai Kemenkumham Sulsel, yang disengaja maupun tak disengaja, dan semoga di tahun yang akan datang kita dipertemukan kembali Bulan Ramadhan yang penuh berkah ini” ungkap Moch Muhidin didepan semua Jajarannya dan WBP.

Lebih lanjut “jadi sebanyak 229 WBP yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 H, 2 diantaranya lansung bebas dengan kasus Pencurian dan penganiayaan, jadi keduanya bebas dikarenakan sisa hukuman mereka 15 hari kebetulan keduanya mendapatkan remisi selama 15 hari jadi keduanya sudah bisa pulang atau bebas” terang Muhidin sapaan akrab Karutan Kelas I Makassar.

Muhidin juga berharap kepada semua WBP yang tidak mendapatkan remisi jangan berkecil hati dan tak lupa memberi nasihat kepada keseluruh WBP yang hadir melaksanakan Shalat Ied.

“Untuk WBP yang tidak mendapatkan Remisi hari raya idul Fitri 1444 H, jangan berkecil hati tetap semangat dan tetap berusaha menjadi lebih baik, untuk kedua WBP yang bebas hari ini, semoga bisa menjadi lebih baik dan sukses diluar sana” tutur Karutan.

Ditempat yang sama, Kepala pengamanan Rutan (KPR) Kelas 1 Makassar, Andi Erdiansah menjelaskan rincian jumlah keseluruhan WBP yang ada di Rutan Kelas 1 Makassar saat diwawancarai awak media, setelah melaksanakan Shalat Ied 1 Syawal 1444 H.

“Jadi total keseluruhan WBP yang ada didalam Rutan Kelas I Makassar sebanyak 1858 orang, diantaranya 766 orang kasus pidana umum, 16 orang kasus Korupsi, 1058 orang kasus Narkotika, 8 orang kasus kejahatan terhadap keamanan negara, 2 orang kasus ilegal logging, dan 8 orang kasus human trafficking” jelas KPR kelas I Makassar, kepada Suaraburuh.com, Sabtu (22/04)

Sekedar informasi ada sebanyak 229 orang WBP yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 H, berikut rinciannya

Remisi 15 hari : 87 orang, Remisi 1 bulan 138 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang, diantara 229 WBP mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 H, 2 orang diantarnya bebas hari ini yakni Ilham Alias Borta remisi 15 hari, dengan kasus penganiayaan dan Yunior Hidayat remisi 15 hari dengan kasus pencurian.

Kemudian dari 229 orang WBP yang mendapatkan Remisi ada 15 orang yang mendapatkan resmisi, yang diusulkan sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2020 pasal 34A diantaranya Kasus Korupsi sebanyak 4 orang dan Narkotika 11 orang.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img