BONE,SULSELEKSPRES.COM-– Sebanyak 354 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Watampone menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.
Surat Keputusan Remisi Idul Fitri diserahkan Langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Saripuddin Nakku kepada Perwakilan WBP
Tercatat sebanyak 219 WBP narkotika mendapat remisi ini. Penerimaan remisi tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Watampone, Sabtu (22/4/2023).
Kalapas Kelas IIA Watampone, Saripuddin Nakku merincikan WBP narkotika yang mendapat remisi sebanyak 219 orang, perlindungan anak 52 orang, pembunuhan 28 orang, pencurian 26 orang, penganiayaan 8 orang, penggelapan 6 orang, penipuan 5 orang, kesusilaan 3 orang, lain-lain 2, pelanggaran lalu lintas 2, KDRT 1, Kriminal Umum 1, dan pornografi 1.
“Rekapan warga binaan yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri yaitu remisi 15 hari sebanyak 114 orang, 1 bulan sebanyak 198 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 27 Orang, 2 bulan sebanyak 15 orang, total 354 orang,”.kata Kalapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku dalam keterangannya kepada sulselekspres.com, Senin, (24/04/2023).
Kegiatan ini penyerahan remisi khusus ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 dengan tetap menjaga jarak.