MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tahap dugaan kasus korupsi PD Parkir Makassar Raya, saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Sejak diperkarakan tahun 2018, dugaan kasus yang menjerat PD Parkir Makassar kini memiliki alat bukti.
“Kasus diatas resmi naik ke tahap penyidikan. Dimana alat bukti permulaan adanya unsur perbuatan melawan hukum dinyatakan terpenuhi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Jumat (1/2/2019).
Kata Salahuddin, kasus tersebut bermula dari hasil audit independen yang mendulang adanya indikasi penyalahgunaan anggaran; di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp1,9 miliar tahun anggaran 2017-2018.
Karena itu, Tim penyidik melakukan pendalaman melalui surat perintah Kejati untuk mencari jejak penyalahgunaan duit sebesar itu.
“Berdasarkan itu, penyelidikan mendalam dilakukan dengan didukung surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018,” ujar Salahuddin.