MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aliansi Serikat Juru Parkir Makassar (ASJPM) mendesak Kapolda Sulsel agar mengusut dan menindak tegas Oknum anggota kepolisian Sekta 9/Polsek Panakukang yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Juru Parkir (Jukir).
Hal ini dinyatakan Kepala Divisi Buruh Miskin Kota LBH-Makassar, Firmansyah, dalam konferensi pers Aliansi Serikat Juru Parkir Bersatu Makassar, pada Selasa (6/3/2018) pukul, di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jalan Pelita Raya.
Menurutnya, pungli ini berawal dari penutupan salah satu titik parkir di tepi Jalan Raya Umum di Jalan Pengayoman, yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota Polsek Panakukang.
“Penutupan lahan parkir tersebut diduga didasarkan pada penolakan anggota juru parkir untuk menyetor sejumlah uang kepada oknum anggota kepolisian,” Jelasnya.
Lebih lanjut, secara hukum baginya, keberadaan Juru Parkir dan titik parkir di Kota Makassar tertuang dalam Peraturan Daerah No 17/ 2006 tentang aturan perparkiran.
“Serta Surat Keputusan Wali Kota Makassar, Nomor 935/S.Kep/188/2006 terkait masalah parkir yang berada di tepi jalan umum, depan toko, kantor dan lainnya,” Jelas Firmansyah.
Sementara itu, penutupan tersebut baginya akan berdampak pada hilangnya hak atas pekerjaan dan dengan hilangnya mata pencaharian tersebut juga dapat di pastikan berdampak pada hak-hak lainnya, yang telah tertera dalam International Covenant On Economic, Social and Cultural Rights (UU Nomor 11 tahun 2015)
“Adalah mutlak merupakan kewenangan pemerintah kota makassar Cq PD Parkir, sehingga penutupan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Panakukang patut di pertanyakan,” Tutupnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kepala pemerintah Kota Makassar Cq PD Parkir kota Makassar agar membuka kembali titik parkir di Jalan Pengayoman.
Penulis : Agus Mawan