Lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah adalah buah pemikiran dari legislator provinsi PDIP Sulsel, DR H Alimuddin SH MH.
JENEPONTO, SULSELEKSPRES.COM– Tak banyak yang tahu, lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah adalah buah pemikiran dari legislator provinsi PDIP Sulsel, DR H Alimuddin SH MH. M Kn.
Tak heran kalau dalam sosialisasi tatap muka dengan masyarakat yang digelar di Kabupaten Jeneponto, H Alimuddin mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
Berikut dukumentasi dari penyelanggaraan sosialisasi Perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah:
H Alimuddin sejak awal mengawal pembahasan Perda ini di forum Parlemen provinsi dengan terlibat sebagai Ketua PansusLahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah adalah buah pemikiran dari legislator provinsi PDIP Sulsel, DR H Alimuddin SH MH.Perda ini diharapkan dapat menekan banyaknya remaja yang tidak melanjutkan pendidikan hingga SMA/KTak heran, ratusan masyarakat menyambut antusias kehadiran H Alimuddin dalam dialog dan tatap muka langsung dengan masyarakatdi Jeneponto sendiri dari data 2015 mencatat baru sekitar 55 persen tamat SMA dari sekitar 70 persen yang tamat SMPH Alimuddin yang juga Ketua Yayasan Stikes Mega Rezky Makassar ini menekankan pentingnya pendidikan. Dengan berlakunya perda Wajib Belajar Pendidikan Menengah ini masyarakat diwajibkan untuk menyekolahkan anaknya hingga SMAMenurut H Alimuddin, Pendidikanlah yang bisa merobah nasib seseorang. Atas kesadaran itu, Ketua KKT Jeneponto ini menjadi salah satu yang usulkan Perda ini lahir.