MAKASSAR – Front Perjuangan Rakyat ( FPR ) Sulsel, gelar aksi menolak Perppu No.2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Jl.AP.Pettarani, Jumat 18/8/2017.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Undang undang (Perppu) No.2 tahun 2017 ini memang telah memantik pro-kontra di kalangan masyarakat, baik masyarakat elit (termasuk anggota parlemen, pemimpin ormas, tokoh agama, akademisi, dlsb.)
Menurut Kordinator Front Perjuangan Rakyat Sulsel, Ilham, lahirnya Perppu ini menunjukkan Pemerintahan Jokowi-Jk adalah rejim yang anti demokrasi, dengan memberangus kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
“lahirnya Perppu No 2/2017 ini dilatarbelakangi oleh pandangan pemerintah atas kondisi yang dianggap kepentingan memaksa melalui keberadaan berbagai ormas yang dianggap anti Pancasila anti UUD 1945 dan membahayakan keberlangsungan NKRI” ucapnya.
Adapun pernyataan sikap Organisasi Front Perjuangan Rakyat Rakyat (FPR) yaitu menolak dengan tegas Perppu No 2 Tahun 2017.
Berikut tuntutannya:
1.Cabut segera perpu No.2 / 2017
2. Hentikan segala bentuk pemberangusan  kebebasan berorganisai, berpendapat dan   ekspresi
3. Hentikan segala bentuk kekerasan dan perselisihan terhadap organisasi massa     yang memperjuangkan hak – hak demokratis dan menentang segala kebijakan dan  tindakan negara yang menindas hak – hak demokratis rakyat.
4. Cabut undang – undang No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
5. Hentikankenaikan biaya kuliah dan hapus sistem uang kuliah tunggal.
6. Hentikan privatisasi,komersialisasi dan liberalisme pendidikan
7. Wujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat.
https://youtu.be/eWnRtph89Co