Bripka Tuding Prostitusi Terselubung Marak di Makassar

Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian (Bripka), menggelar aksi terkait maraknya Prostitusi terselubung di tengah-tengah masyarakat, di gedung DPRD Kota Makassar, Rabu (23/8)/ SULSELEKSPRES.COM/ MUH. ADLAN

MAKASSAR – Barisan Independen Pemantau Kinerja Kepolisian (Bripka), menggelar aksi terkait maraknya Prostitusi terselubung di tengah-tengah masyarakat, di gedung DPRD Kota Makassar, Rabu (23/8).

Prostitusi merupakan fenomena yang sudah ada sejak lama di dunia, tidak berlebihan jika prostitusi menjadi salah satu jenis pekerjaan tertua di dunia bahkan di Indonesia.

Makassar sebagai kota moderen sudah bukan menjadi rahasia umum jika banyak tempat yang menyediakan jasa prostitusi.

Nirwan Muchtar, Kordinator Lapangan Bripka, mengaku bahwa sekarang sudah banyak tempat yang menyediakan jasa prostitusi.

“Termasuk salah satunya di wilayah kecamatan Panakkukang, ditempat tersebut disediakan wanita cantik dan seksi untuk beraksi” ujarnya.

Dia juga menambahkan, sekarang sudah banyak modus – modus yang dilakukan oleh pengusaha yang berkedok Panti Pijat atau Spa itu.

Tempat pijat misalnya, menyiapkan kamar-kamar plus bagi wanita penghibur yang siap memberikan pelayanan plus-plus selain pijat. Untuk mengelabui petugas di setiap kamar dipasang kertas bertuliskan “Dilarang berbuat asusila”.

Menurutnya, permasalahan ini sudah saatnya semua institusi yang berkompeten untuk melakukan tindakan secara cepat dan tepat untuk membasmi kemaksiatan dikota Makasasar.

“Kami meminta kepada kepolisian terkhusus, Kapolrestabes Makassar untuk menurunkan tim melakukan penggerebekan terhadap panti pijat yang melakukan praktik prostitusi terselubung,” papar dia.

Selain itu, mereka juga meminta kepada Kapolsek Panakukang untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap panti pijat dan Spa yang melakukan praktek prostitusi di wilayah kerjanya.

“Pemkot Makassar juga harus optimal menerapkan Perda No5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha pariwisata terhadap panti pijat yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.