25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeParlemanFW Nilai Perda Retribusi Pelayanan Persampahan Sudah Perlu Direvisi

FW Nilai Perda Retribusi Pelayanan Persampahan Sudah Perlu Direvisi

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat, Fatma Wahyuddin (FW) menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, di Hotel Aston Makassar, Kamis (21/7/2022).

Menurut Ketua Fraksi Demokrat tersebut, Perda ini memiliki turunan berupa Perwali nomor 56 tahun 2015 tentang peninjauan tarif retribusi pelayanan persampahan.

“Didalam perwali no.56 tahun 2015 ini lebih detail karena diatur mulai jenis sampah, sampai tarif dan zonasi sampah,” kata Wakli Ketua Komisi A DPRD Makassar itu.

Fatma menilai, Perda No.11 tahun 2011 ini sudah perlu direvisi kembali dikarena didalam perda ini tidak diatur secara detail terkait Zonasi, tarif, Jenis Sampah (sampah komersial dan sampah rumah tangga) dan lain sebagaiya.

“Perda ini perlu direvisi karena didalam perda ini tidak diatur secara detail terkait Zonasi, Jenis sampah, tarif sampah perzonasi dan masih banyak lagi lainnya yang belum diatur didalam perda ini,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, perda retribusi sampah ini sendiri rencana bakal direvisi pada tahun 2023 mendatang.

Sementara, Camat Ujung Pandang, Syahrial Syamsuri membeberkan, latar belakang dibentuknya perda ini, lantaran makin meningkatnya jumlah penduduk di kota Makassar.

“Kemudian pola komsumtif masyarakat di kota itu berbeda dengan di Kabupaten, di kota lebih besar komsuntifnya,” ujar Syahrial.

Selain itu, menurut Syahrial, Perda ini dibuat untuk menjngkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kota Makassar. “Kalau PAD meningkat berarti oprasional pelayanan persampahan bisa terpenuhi,” tandasnya.

Disisi lain, Kasubag Humas DPRD Makasssar, Muh Akbar Rasyid mengatak, jika retribusi sampah tidak sesuai peruntukannya, ia masyarakat mengadu ke DPRD.

“Ada namanya aplikasi ajjamma itu akan masuk ke kami, umpama terlalu mahalki, tidak sesuai di perda, proteski, jadi downlod mi di playstore,
nanti kami Humas yang teruskan ke dewan dan nanti dijawab masing-masing komisi,” jelasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img