MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Galmerya Kondorura menggelar kegiatan Sosialisasi angkatan 16 dengan tema Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar yang berlangsung di Hotel Harper, Makassar, Jumat (28/10/2022).
Salah satu yang kerap merisaukan warga adalah anak jalanan, pengemis dan pengamen. Maka dari itu, pemerintah menghadirkan payung hukum pembinaan terhadap anak-anak yang terjebak dalam kondisi ini.
“Aktifitas ini tidak semestinya dilakukan di jalanan karena begitu banyak bahaya yang bisa berakibat fatal bagi anak-anak kita. Maka pemerintah hadir dalam rangka pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.
Sangat memprihatikan, lanjut Galmerya, aktifitas ini dilakukan oleh oknum yang tergolong produktif dan tergolong usia sekolah bagi anak. Hal ini menjadi masalah sebab sering terjadi pemaksaan terhadap pengguna jalan.
“Dalam rangka ini pemerintah hadir agar bisa jelas perbedaan antara anak jalanan dan anak-anak kita yang perlu dibina. Hadirlah pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial melakukan pembinaan dan perlindungan sebab ada sanksinya jika memberi uang di jalanan,” tutup Legislator PDIP Makassar.
Selain dirinya juga hadir narasumber, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Aulia Arsyad dan Akademisi Hukum Yehezkiel B. Marewa.