MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Mariyam (40), seorang wiraswasta travel CV Maryam Nur Rasyid, terpaksa dibekuk petugas kepolisian Timsus Polda Sulsel, Senin (17/6/2019) malam kemarin.
Penangkapan terhadap warga Moncongloe ini, menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang (TPPU) yang ia lakukan terhadap duit jemaah umroh.
BACA: 50 Orang Korban Travel Bodong Melapor Ke Polda Sulsel
“Bahwa, diduga jumlah dana yang digelapkan oleh tersangka adalah sebesar Rp 400 juta,” kata Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Arthenius MB, Selasa (18/6/2019).
Kata Arthen, selama ini jasa travel milik pelaku bekerjasama dengan Travel Sabila untuk urusan keberangkatan jamaah. Namun, belakangan duit untuk pemberangkatan rupanya ia tilap.
“Menurut keterangan tersangka, dana tersebut dipakai untuk menyewa ruko dan perlengkapan serta dipakai dana operasional dalam hal pengurusan jamaah umrah tersebut,” kata Arthen.
Sementara soal kemana kah pengalihan duitnya, inilah yang tengah didalami Penyidik di Dirkrimum Polda Sulsel.
Penulis: Agus Mawan