27 C
Makassar
Friday, November 22, 2024
HomeParlemanGelar RDP Bersama BPJS, Komisi IV DPRD Bone Minta Optimalkan Pelayanan

Gelar RDP Bersama BPJS, Komisi IV DPRD Bone Minta Optimalkan Pelayanan

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Bone, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BPJS Kesehatan Cabang Bone, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta, berlangsung di Kantor DPRD, Jl Kompleks Stadion Lapatau, Rabu (8/1/2020) kemarin.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Bone, A Ryad Baso Padjalangi dengan didampingi Wakilnya A Muh Salam, Sekretaris A Akhiruddin serta sejumlah anggota Komisi IV DPRD Bone

Rapat yang digelar oleh Komisi IV DPRD ini merupakan tindaklanjut dari aspirasi yang masuk tentang keterlambatan pembayaran klaim BPJS ke sejumlah Rumah Sakit.

Adapun beberapa Rumah Sakit (RS) mengalami keterlambatan pembayaran diantaranya RSUD Tenriawaru, RS Swasta Hafsah, RS Datu Pancaitana, dan RS M.Yasin. Padahal pemerintah daerah sudah memenuhi kebutuhan 25 persen.

Di RSUD Tenriawaru misalnya, klaim yang belum dibayarkan mencapai Rp 5 miliar, RSUD Datu Pancaitana sebesar Rp600 juta, Rumah Sakit Swasta Hapsah sebesar Rp1,5 miliar dan Rumah Sakit M Yasin sebesar Rp1,4 miliar.

Legislator Golkar, A.Baso Ryad Padjalangi meminta pihak BPJS Kesehatan Bone memperbaiki pelayanan kesehatan.

“BPJS saya minta jangan meminta hak, tapi kewajibannya tak dipenuhi dengan baik. Karena selama reses pak semua keluhan masyarakat itu adalah BPJS. Saya minta agar BPJS membenahi ini dan pelayanan ke masyarakat bisa lebih dioptimalkan,” pintanya.

Menurut, A.Ryad saat ini pemerintah daerah sudah memenuhi kewajibannya dengan tepat waktu membayar Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.

“Jadi apa sebenarnya masalah BPJS Bone belum membayar sejumlah rumah sakit, sementara pemerintah daerah sudah penuhi kewajibannya membayar,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan legislator Nasdem yang tak lain Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bone A Muh Salam mengatakan pelayanan BPJS di tahun 2020 harus dibenahi.

“Telinga kami sudah panas, dengar keluhan BPJS Kesehatan di Bone ketika turun serap aspirasi di dapil, ini terus yang disampaikan. Saya ini hampir tiap hari mendengar keluhan ini dan ternyata memang pelayanan BPJSnya yang ngga benar,” kritik A.Muh Salam.

Ia pun menegaskan, masyarakat harus dilayani dengan baik.

Bahkan, A.Muh Salam sapaan Lilo menyebut BPJS Kesehatan lebih baik dibubarkan.

“Kalau begini terus, lebih baik bubarkan saja. Saya tidak mau tahu, tahun ini harus ada perbaikan. Karena banyaknya keluhan di masyarakat. mana lagi pihak BPJS belum membayarkan kewajibannya ke sejumlah rumah sakit milik pemerintah dan swasta. Padahal pemerintah sudah membayarkan semua kewajibanya terkait BPJS,” tegas Ketua fraksi Nasdem Bone ini.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Bone, A Akhiruddin juga menambahkan, tunggakan BPJS yang jumlahnya sangat besar ke rumah sakit, harus segera diselesaikan.

“Kita minta agar segera diselesaikan (Klaim yang belum dibayar). Jangan cuma menuntut kewajiban daerah pada BPJS tapi BPJS juga harus melaksanakan kewajibannya ke rumah sakit tepat waktu,” tambahnya.

Diketahui, dalam hasil rapat kerja tersebut, pihak BPJS berjanji akan segera menyelesaikan klaim yang belum terbayar ke rumah sakit. Termasuk, akan lebih meningkatkan pelayanan di tahun 2020 ini.

Turut hadir rapat tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Watampone Hartono beserta stafnya, Kepala Dinas Kesehatan Bone A Khasma Padjalangi, Kepala Dinas Sosial A Promal Pawi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bone Asiswa Karim, serta Kepala Rumah Sakit daerah dan swasta Bone.

Adanya kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diberlakukan Pemerintah per tanggal 1 Januari 2020 juga berdampak di Kabupaten Bone. Pasalnya, banyak warga Bone ramai-ramai melakukan penurunan kelas.

Berdasarkan data BPJS per Desember 2019 sudah ada 642 KK yang turun ke kelas 3. Baik itu dari kelas 1 ataupun kelas 2.

“Kita belum bisa detilkan ada berapa yang turun dari kelas 1 dan 2 yang turun. Itu masih berdasarkan nomor antrian jenis pelayanan,” Kata Kepala Cabang BPJS kesehatan Cabang Bone Hartono Purba.

Menurutnya, penurunan kelas itu imbas dari naiknya iuran. Bagi yang ingin turun kelas masih diberikan kesempatan, masih ada waktu dimulai dari 9 Desember sampai 30 April.

“Meskipun kepesertaan belum cukup satu tahun itu juga boleh pindah kelas. Kemudian yang masih menunggak pun boleh turun kelas dan status non aktif boleh juga turun kelas,” jelasnya.

Lanjut Hartono menambahkan untuk fasilitas layanan kelas 3 di rumah sakit tetap sama. Hanya saja, mungkin dari BPJS ada program peningkatan pelayanan.

Salah satunya integrasi sistem antrean mulai dari Puskesmas ke Rumah Sakit secara online.

“Pada aplikasi mobile JKN sudah ada fiturnya. Ini baru pengembangan dengan rumah sakit. Kalau kita sudah siap,” tambahnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img
spot_img